e-court.png

direktori_putusan_ptaplg.png

SP4N LAPOR : Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

ptsp_online_ptaplg.png
   

SICAKEP : Sistem Informasi Cuti Kepegawaian PTA Palembang SUNDARI : Survei Kepuasan Masyarakat dan Survei Persepsi Korupsi butik  Tanpa judul 394 x 379 piksel 1    

“Empat Pilar” Yang Disalah Artikan

Ditulis oleh Drs. H. M. Lukmanul Hakim Bastary, S.H., M.H. on .

Ditulis oleh Drs. H. M. Lukmanul Hakim Bastary, S.H., M.H. on . Dilihat: 5401

“EMPAT PILAR” YANG DISALAHARTIKAN

Luqmanul Hakim Bastary  Pemerhati Hukum Peradilan Agama

Pidato YM Ketua Mahkama Agung RI pada saat Pelantikan Sekretaris Mahkamah Agung tanggal 22 Desember 2020 menjadi awal perubahan dari suatu kesalahan yang semestinya tidak perlu terjadi dalam dunia peradilan Indonesia. Empat Pilar yang diartikan sebagai empat pejabat (Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris) merupakan istilah tidak resmi yang menjadi terlembagakan. Istilah itu menjadi legitimasi kedudukan apa dan siapa yang memimpin lembaga peradilan. Dalam dua tahun terakhir, istilah itu telah menjadi trend di semua lingkungan peradilan, baik di tingkat pertama, maupun di tingkat banding.

Bagi penulis sejak munculnya peristilahan empat pilar tersebut telah mempertanyakan, akan tetapi karena tidak berkompeten, maka hanya dengan memberikan pencerahan tentang istilah tersebut dengan cara tidak resmi yang terbatas pada lingkungan kerja, sesama hakim tinggi dan sebagian dari pejabat struktural dan fungsional. Namun pada saat melakukan pembinaan dan pengawasan di Pengadilan Agama Kayu Agung pada medio Juli 2020, sebagai Hatiwasdanya, penulis berkesempatan memberikan pencerahan tentang empat pilar tersebut kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Kayuagung dan mereka antusias mendengarkannya.

Pemahaman tentang empat pilar tersebut secara filosofi sesungguhnya telah ada sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang pada Pasal 7 nya dinyatakan: Kekuasaan kehakiman yang berkepribadian Pancasila dan yang menjalankan fungsi hukum sebagai pengayom, dilaksanakan oleh pengadilan dalam lingkungan:

  1. peradilan umum;
  2. peradilan agama;
  3. peradilan militer;
  4. peradilan tata usaha

 Kemudian undang-undang tersebut dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 4   Tahun2004 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, yang kelima undang-undang tersebut yang secara substantif tentang filosofi empat pilar adalah sama. Kesemuanya sebagai undang- undang yang bersifat pokok karena melaksanakan secara langsung perintah dari Undang- Undang Dasar 1945, yaitu Pasal 24 ayat (2): Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan dengan sebuah Mahkamah Konstitusi.2 Demikian juga menurut KBBI, kata pilar diartikan sebagai tiang penguat dari batu, beton sebagainya atau berarti sebagai dasar (yang kokoh), induk atau tiang berbentuk silinder, pejal atau berongga untuk menyanggah balok geladak atau berarti pula sebagai bagian konstruksi lain di kapal. Tidak ada pengertian lain selain dari berfungsi sebagai penyanggah agar sesuatu yang ada di atasnya dapat ditopang (tidak runtuh). Karena sebagai penyanggah, maka dipastikan pilar- pilar tersebut dari bentuk, kekuatan dan ukuran haruslah sama. Hal tersebut sejatinya telah sangat dipahami oleh aparatur peradilan.

Untuk badan peradilan pada garis besarnya terdiri dari tiga unsur, yaitu Unsur Pimpinan, Ketua dan Wakil ketua [Pasal 1 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015], unsur Hakim sebagai pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman atau sebagai unsur pelaksana kekuasaan kehakiman (Pasal 19 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009), sedangkan unsur pendukung (supporting unit), yaitu Panitera yang mengkoordinir bidang kepaniteraan atau administrasi khusus [Pasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015] dan Sekretaris yang mengkoordinir bidang kesekretariatan atau administrasi umum (Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015) guna terselenggaranya tugas pokok badan peradilan, yaitu menyelesaikan perkara (core business) yang dilakukan oleh hakim sebagai aktor utamanya.

Dalam dunia peradilan yang berlaku secara universal, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan serta Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman dengan kedudukan sederajat yang untuk Ketua dan Wakil Ketua yang dalam frasa latin diistilahkan primus inter pares, yaitu yang bermakna yang pertama di antara yang sederajat atau yang pertama di antara yang setara, di mana gelar kehormatan tersebut (sebagai pimpinan) diberikan kepadanya karena dianggap primus di antara hakim yang ada, sehingga level tertinggi setelah pimpinan pengadilan adalah hakim (sesuai dengan senioritasnya).

Berbeda dengan institusi di kementerian/lembaga negara lainnya di mana istilah pimpinan adalah Menteri dan Wakil Menteri, sedangkan Sekretaris Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan, Direktur Jenderal adalah unsur pelaksana dan Inspektur Jenderal adalah unsur pengawasan. Ketiganya adalah sederajat dan berada di bawah pimpinan. Kenyataan yang ada, setiap pertemuan (apa saja namanya) keempat pejabat tersebut berjejer di muka, sementara Hakim yang notabene setara dengan pimpinan, duduk di bawah dengan posisi yang lebih rendah. Padahal, Hakim juga bertugas yang seyogyanya menjadi tugas Panitera dan Sekretaris, yaitu sebagai Hawasbid dan Hatiwasda. Akan tetapi yang terjadi adalah para Hakim yang secara terpaksa mengikuti setiap pertemuan, bahkan yang ekstrem hingga tidak mengikuti pertemuan dengan berbagai macam alasan. Kondisi ini bukanlah kesalahan dari Sekretaris, tetapi ada semacam kerancuan dari pejabat di Mahkamah Agung itu sendiri yang memformalkan istilah empat pilar, bahkan pada saat dilakukan pembinaan oleh Pimpinan Mahkamah Agung di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, dengan menyebutkan pesertanya adalah empat pilar (Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris) di samping tidak adanya inisiatf dan keberanian dari pimpinan pengadilan.

Salah seorang Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding menanggapi hal tersebut dengan menyatakan bahwa: “Yang terpenting kita berkerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing, masalah tempat duduk dalam rapat di mana saja bisa”. Menurut penulis itu adalah pernyataan yang keliru karena persoalan penempatan (duduk) pejabat perlu diatur karena bagian dari keprotokolan yang menyangkut kewibawaan pejabat dan pengadilan itu sendiri, sedangkan berkerja sesuai tupoksi merupakan suatu keharusan. Oleh karena itu dalam konteks instansi pemerintah dan swasta, masalah tersebut sangat menjadi perhatian, sehingga diformalkan dalam suatu ketentuan (peraturan tentang keprotokolan).

Dalam menindaklanjuti atau menjabarkan pernyataan YM Ketua Mahkamah Agung RI tersebut masih ada dari sementara pimpinan pengadilan yang ragu menerapkannya sebagaimana yang dilakukan oleh salah satu Ketua Pengadilan Tingkat Banding, pada tanggal 6 Januari 2021 yang menanyakan hal tersebut kepada Direktur Jenderal nya, dan dijawab: “Saya fikir kita perlu mensosialisasikan arahan Pak Ketua Mahkamah Agung tentang pimpinan pengadilan. Oleh karenanya mereka (panitera dan sekretaris) tidak harus duduk di depan bersama ketua dan wakil ketua, tetapi bisa di bawah di tempat yang dibedakan juga dari yang lain”.

Senada dengan pernyataan Direktur Jenderal tersebut, mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang kini sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menyatakan: “Tentang empat pilar adalah salah kaprah, bahkan ada sebagian sekretaris pengadilan dalam prakteknya memposisikan bahwa atasan langsungnya adalah Sekretaris Mahkamah Agung, ini juga kebablasan, kemudian bahwa banyak para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang mengadu dan mengeluh kepada saya selaku Sekretaris Mahkamah Agung, bahwa Sekretaris Pengadilan tidak bisa diatur, maunya sendiri dalam melaksanakan anggaran. Saat saya menduduki jabatan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, maka langkah awal saya lakukan sosialisasi internal pengadilan tinggi untuk meluruskan ini. Di meja pembinaan hanya ada Ketua dan Wakil Ketua, duduk di bagian depan adalah para hakim. Logika hukumnya apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan yang akan menjadi Pelaksana Tugas adalah Hakim (senior). Lebih lanjut beliau menyatakan, di seluruh wilayah Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sudah tidak ada lagi Panitera dan Sekretaris duduk di meja pembinaan, dan hal ini semestinya segera ditindaklanjuti oleh para Ketua Pengadilan pada empat lingkungan.

Menurut penulis penyataan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (kini Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara) adalah terlambat karena beliau telah mengetahui permasalahannya lebih awal, yang justru setelah YM Ketua Mahkamah Agung RI menyatakan itu, barulah disuarakannya. Namun tidaklah ada kata terlambat untuk melakukan perubahan guna mereposisi, untuk kembali pada keadaan yang sesungguhnya, dan untuk itu tidak diperlukan lagi petunjuk atau perintah dari atasan (tidak harus menunggu petunjuk dari Mahkamah Agung). Pernyataan YM Ketua Mahkamah Agung RI tersebut sudah lebih cukup yang berupa semacam instruksi (tertinggi) karena disampaikan oleh pimpinan tertinggi di Mahkamah Agung.

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama
Palembang

Jalan Jenderal Sudirman Km. 3,5 No. 43
Kota Palembang - 30126

Telp : 0711 -351170
Fax : 0711 -351170
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website: www.pta.palembang.go.id

Copyright © 2021. Mahkamah Agung Republik Indonesia - Pengadilan Tinggi Agama Palembang