e-court.png

direktori_putusan_ptaplg.png

SP4N LAPOR : Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

ptsp_online_ptaplg.png
   

SICAKEP : Sistem Informasi Cuti Kepegawaian PTA Palembang SUNDARI : Survei Kepuasan Masyarakat dan Survei Persepsi Korupsi butik      

Penyampaian Pengaduan

Ditulis oleh PTA Palembang on .

Ditulis oleh PTA Palembang on . Dilihat: 7349

Bagi para pencari keadilan yang merasa tidak puas atau dirugikan atas pelayanan kami, dapat menyampaikan kepada kami :

ALAMAT :

Jl. Jenderal Sudirman Km. 3,5 Km. 4,3, Kota Palembang
Telepon: (0711) 351170;   Fax : (0711) 351170; Kode Pos : 20136

dengan ketentuan sebagai berikut :

 

Syarat Pengaduan


Pengadu harus mencantumkan dan memiliki:

  1. Identitas jelas, meliputi: nama, Email, alamat dan contak person / no telp .
  2. Menyampaikan/membawa/melampirkan data serta bukti-bukti yang dapat dipertaggungjawabkan secara hukum.

Hal-hal yang perlu diadukan dan yang akan diproses dalam menu pengaduan di Pengadilan Agama  adalah sebagai berikut :

  • Pelayanan
    1. Pelayanan proses berperkara di Pengadilan Agama;
    2. Pelayanan persidangan di Pengadilan Agama;
    3. Mal administrasi yaitu terjadi kekeliruan, kesalahan atau kelalaian yang bersifat adminstrasi;
  • Pelanggaran
    1. Pelanggaran disiplin kerja pegawai Pengadilan Agama;
    2. Pelanggaran  pelaksanaan tugas pejabat Pengadilan Agama;
    3. Perselisihan/pertengkaran yang menyangkut petugas / pegawai pengadilan;
    4. Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian dan ketidak pahaman;
  • Pungutan Liar
    1. Pungutan Liar oleh Petugas di kantor Pengadilan Agama;
    2. Pungutan Liar oleh Petugas di Luar Kantor Pengadilan Agama.

 

Layanan Pengaduan


Seluruh pengaduan yang berkenaan dengan persoalan tersebut di atas dapat disampaikan melalui beberapa cara, antara lain:

  1. Datang langsung ke Pengadilan Agama Kalianda pada setiap hari kerjaSenin s/d Kamis pukul 07.30 s/d 16.00 WIB ; Jumat pukul 07.30 s/d 16.300 dan mengadukan persoalan baik secara langsung (berbicara) atau tertulis yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang dengan menjelaskan dan sedapat mungkin membawa bukti-bukti yang dapat menguatkan aduannya tersebut. Apabila pengaduan dikirim melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah surat pengaduan dengan menulis kata“PENGADUAN PADA PENGADILAN” di bagian kiri atas amplop ;
  2. Melalui telepon atau fax di ( 021 ) 8692314
  3. Menyampaikan pengaduan melalui email diThis email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  4. Melalui kotak saran yang terpasang didekat pintu masuk ruang tunngu kantor Pengadilan Tinggi Agama Palembang.

 

Penerimaan Pengaduan


  1. Pengadilan Tinggi Agama Palembang  akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Tinggi Agama Palembang akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Tinggi Agama Palembang akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Tinggi Agama Palembang hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor, dan jika akan di publikasikan indentitas pelapor akan di privacy.
  5. Pelapor sedapat mungkin menyantumkan identitas dan mengirimkan atau menyertakan bukti yang dapat menguatkan adannya tersebut.namun demikian selama infromasi dalam pengaduan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan tersebut akan tetap di tindak lanjuti walaupun tidak mencantumkan identitas ( 076/KMA/SK/VI/2009 Bab VIB poin 2 )
  6. Setiap data dan identitas yang diberikan oleh pelapor akan dirahasiakan.

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama
Palembang

Jalan Jenderal Sudirman Km. 3,5 No. 43
Kota Palembang - 30126

Telp : 0711 -351170
Fax : 0711 -351170
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website: www.pta.palembang.go.id

Copyright © 2021. Mahkamah Agung Republik Indonesia - Pengadilan Tinggi Agama Palembang