Perkara Permohonan Melakukan Perbuatan Hukum Dari Orang Tua: Benarkah Sebagai Kewenangan Peradilan Agama?
PERKARA PERMOHONAN MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM DARI ORANG TUA: BENARKAH SEBAGAI KEWENANGAN PERADILAN AGAMA?
Oleh
Drs. H. M. Lukmanul Hakim Bastary, S.H., M.H.
(Hakim Tinggi Pengadilan TinggiAgama Palembang)
Fakta Riil
Kenyataan menunjukan bahwa tidak saja pengadilan agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang (Provinsi Sumatera Selatan), tetapi juga di pengadilan agama seluruh Indonesia, telah diajukan perkara permohonan untuk mewakili anak yang umurnya belum mencapai 18 (delapan belas) tahun guna melakukan perbuatan hukum, bahkan di pengadilan negeri sudah sejak lama telah menerima perkara permohonan tersebut yang justru telah diajukan oleh orang Islam, yang diperkirakan lebih banyak diajukan ke pengadilan negeri daripada ke pengadilan agama.
Fakta Yuridis
Dari beberapa ketentuan sebagai fakta yuridisnya, yaitu:
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 47:
- “Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya”.
- “Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan di dalam dan di luar pengadilan”.
- Kompilasi Hukum Islam, Pasal 98:
- “Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 (dua puluh satu) tahun, sepanjang anak tersebut tidak memiliki cacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan”.
- “Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan”
- Kompilasi Hukum Islam, Pasal 107:
- “Perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan atau belum pernah melangsungkan perkawinan.”
- “Perwalian meliputi perwakilan terhadap diri dan harta kekayaannya.”
Dari beberapa ketentuan di atas dapat dipahami:
- Bahwa perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau 21 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
- Bahwa orang tua dapat mewakili anak mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
Permasalahan
Terhadap permohonan tersebut, ada sebagian pengadilan agama yang tidak menerima karena merasa bukan kewenangan dan sebagiannya lagi telah menerima, sementara pengadilan negeri telah sejak lama menerima perkara tersebut, sehingga permasalahannya adalah:
- Apakah perkara tersebut merupakan kewenangan peradilan agama?
- Bolehkah orang tua (ayah atau ibu) mengajukan perkara tersebut untuk mewakili anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum berumur 21 tahun guna melakukan perbuatan hukum?
Pembahasan
Untuk permasalahan Pertama, bahwa perkara yang menjadi kewenangan bedah peradilan (peradilan agama) adalah bersifat kontentiosa (mengandung sengketa) antara dua pihak, bukan perkara bersifat voluntaria (tidak mengandung sengketa), kecuali jika undang-undang mengaturnya.
Kewenangan dari badan peradilan haruslah bersumber dari Pasal 24 UUD 1945, yang untuk selanjutnya dijabarkan dengan undang-undang pokok, yaitu Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang pada Pasal 2 ayat (1) nya, menyatakan: “Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman tercantum dalam Pasal 1 diserahkan kepada badan-badan peradilan dan ditetapkan dengan undang-undang, dengan tugas pokok untuk menerima dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.” Sedangkan pada ayat (2) nya, menyatakan: “Tugas lain daripada yang tersebut pada ayat (1) dapat diberikan kepadanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.” Akan tetapi Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tersebut telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun kedua undang-undang yang terakhir tersebut ternyata telah tidak mengatur tentang tugas-tugas badan peradilan sebagaimana diatur Pasal 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970.
Begitu juga dengan undang-undang organik (yang melaksanakan undang- undang pokok), yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, ternyata hanya mengatur kewenangan atributif dari badan peradilan agama, sehingga tidak ada lagi pengaturan sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970.
Dari produk MA-RI, antara lain:
- Penetapan MA-RI Nomor 5 / Pen / Sep / 1975, yang pada diktum ke-3 nya menyatakan: “Yurisdiksi voluntair hanyalah apabila hal itu ditentukan oleh undang-undang.”
- Putusan MA-RI Nomor 3139 K / Pdt / 1984, menyatakan:
- “Masalah pokok pengadilan, memeriksa dan mengadili perkara yang bersifat sengketa (contentiosa yurisdiksi)”.
- “Di samping itu juga berwenang memeriksa dan mengadili perkara- perkara yang termasuk ruang lingkup volunter yurisdiksi. Akan tetapi kewenangan itu hanya terbatas sampai hal-hal yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang bersangkutan”.
Kedua produk MA-RI tersebut telah melarang pengadilan untuk menerima perkara volunter (permohonan). Namun fakta sosial menunjukan lain di mana betapa pentingnya penetapan dimaksud yang apabila tidak ada campur tangan dari badan peradilan (peradilan agama bagi yang beragama Islam), maka akan menyulitkan bagi yang berkepentingan dan menghambat pemenuhan hajat hidup yang pada akhirnya dapat menimbulkan kezaliman, sementara institusi yang terkait baru akan melayani jika ada produk badan peradilan.
Usia dari kedua produk MA-RI di atas adalah sudah cukup lama yang di saat Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sebagai perubahan pertama dari Undang- undang Nomor 14 Tahun 1970 diterbitkan, pengaturan sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 sudah tidak diatur lagi.
Argumentasi lain adalah dengan tidak di aturnya kembali ketentuan Pasal 2 ayat (2) tersebut dalam kedua undang-undang yang terkemudian dalam rezim yang sama, maka secara a contrario / mafhum mukhalafah, ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tersebut sudah tidak diperlukan lagi / tidak relevan lagi, atau dengan tafsir tersebut dapat dipahami bahwa peristiwa kongkret yang timbul dalam masyarakat berada di luar ketentuan undang-undang dan bersifat berdiri sendiri. Namun tetap saja diperlukan adanya cantelan (kapstok) hukumnya untuk menjadikan permohonan tersebut sebagai kewenangan peradilan agama. Cantelan (kapstok) hukumnya dimaksud adalah Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Penjelasan Pasal 49 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, yang bersifat limitatif terbuka, yang telah dibunyikan: “Yang dimaksud dengan bidang perkawinan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan antara lain adalah”. Kata “antara lain” disini dapat diartikan bahwa masih dimungkinkan adanya perkara lain selain dari yang berjumlah 22 jenis, serta Pasal 98 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 107 ayat (1) dan ayat (2) Kompilasi Hukum Islam sebagaimana telah dipaparkan pada pendahuluan sebagai fakta yuridis.
Untuk permasalahan Kedua, yaitu bolehkah orang tua (ayah/ibu) mengajukan perkara tersebut untuk mewakili anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum berumur 21 tahun untuk melakukan perbuatan hukum?
Berbeda dengan perkara permohonan perwakilan seperti yang selama ini telah menjadi kewenangan peradilan agama, yaitu Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut dan Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 tahun yang ditinggal kedua orang tuanya (vide Penjelasan Pasal 49 ayat (2) pada angka 17 dan 18 dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989), terakhir sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali. Akan tetapi yang dibutuhkan adalah penetapan pengadilan agama yang memberikan kewenangan kepada orang tua (ayah/ibu) guna dapat mewakili anaknya dalam melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan, yang dalam hal ini secara yuridis telah diberikan undang-undang, yaitu Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan juga secara sosiologis dengan Kompilasi Hukum Islam, yaitu Pasal 98 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 107 ayat (1) dan ayat (2). Oleh karena itu apabila ada orang / institusi yang memerlukan penetapan pengadilan agama tersebut, tidak lain adalah untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang pada posita dan petitum dari permohonannya tidak boleh menunjuk pemohon sebagai wali dari anaknya, tetapi berupa perkara permohonan kekuasaan orang tua, yang apabila tidak dapat diamanati (tidak layak), maka kekuasaan tersebut dapat dicabut sebagaimana angka 15 dari memori penjelasan Pasal 49 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989.
Setelah perkara tersebut menjadi kewenangan peradilan agama dan orang tua (ayah/ibu) ditunjukan untuk mewakili anaknya dalam melakukan perbuatan hukum, maka pertanyaan selanjutnya adalah bagaimanakah bunyi amar penetapannya?. Berikut bunyi amarnya:
Versi 1.
Menetapkan:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin pada Pemohon…..selaku (ayah/ibu) kandung untuk menjalankan kekuasaan sebagai orang tua dari anaknya yang masih di bawah umur, bernama…..bin/binti….., lahir di…..pada…..untuk mewakili melakukan perbuatan hukum dalam hal menjual/membaliknamakan/mengambil uang, yang merupakan harta peninggalan almarhum/almarhumah (ayah Pemohon/ibu Pemohon), yaitu berupa…..;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp….;
Versi 2.
Menetapkan:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan anak bernama…..bin/binti…..,lahir di…..pada…..berada di bawah kekuasaan orang tuanya (ayah/ibu) bernama…..;
- Menyatakan Pemohon…..bin/binti…..berhak mewakili anaknya tersebut untuk melakukan perbuatan hukum dalam hal menjual/membalik
namakan/mengambil uang, yang merupakan harta peninggalan almarhum/almarhumah (ayah Pemohon/ibu Pemohon), berupa….;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp….;
Untuk amar ke-2 versi 1 dan amar ke-3 versi 2, harus spesifik, yaitu menyebut secara jelas dan lengkap data-data dari objek, agar tidak dapat disalahgunakan atau hanya untuk keperluan tertentu saja.
Kesimpulan
Sebagaimana dari uraian di atas dapatlah disimpulkan:
- Pengadilan agama berwenang untuk menerima, memeriksa dan mengadili perkara permohonan orang tua (ayah/ibu) untuk mewakili anaknya yang masih di bawah umur dalam melakukan perbuatan hukum tertentu di dalam dan di luar pengadilan.
- Untuk membedakan dengan jenis perkara dalam kelompok yang sama, sebaiknya perkara tersebut diberi nama perkara “kekuasaan orang tua”.