Masaail Perbankan Syariah
Masaail Perbankan Syariah
oleh Luqmanul Hakim Bastary Pemerhati Hukum Peradilan Agama
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Pasal 24 ayat (2) nya menentukan bahwa “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.3 Ketentuan tersebut dimaksudkan bahwa peradilan agama merupakan salah satu sub sistem dari sistem peradilan di Indonesia, di samping ketiga sub sistem lainnya yang pelaksanaannya dilakukan oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iyah untuk tingkat pertama dan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iyah Aceh untuk tingkat banding, dan seterusnya ke Mahkamah Agung untuk kasasi dan peninjauan kembali.
Kekuasaan Peradilan Agama
Peradilan agama sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan mengenai perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Selanjutnya pada Pasal 49 UndangUndang tersebut ditentukan pula bahwa: “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:Perkawinan, waris;,wasiat,hibah;,wakaf;,zakat;,infaq;,shadaqah; dan ekonomi syariah”.