e-court.png

direktori_putusan_ptaplg.png

SP4N LAPOR : Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

ptsp_online_ptaplg.png
   

SICAKEP : Sistem Informasi Cuti Kepegawaian PTA Palembang SUNDARI : Survei Kepuasan Masyarakat dan Survei Persepsi Korupsi butik      

Masaail Perbankan Syariah

Ditulis oleh Drs. H. M. Lukmanul Hakim Bastary, S.H., M.H. on .

Ditulis oleh Drs. H. M. Lukmanul Hakim Bastary, S.H., M.H. on . Dilihat: 2365

Masaail Perbankan Syariah
oleh Luqmanul Hakim Bastary Pemerhati Hukum Peradilan Agama

Kedudukan Peradilan Agama

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Pasal 24 ayat (2) nya menentukan bahwa “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.3 Ketentuan tersebut dimaksudkan bahwa peradilan agama merupakan salah satu sub sistem dari sistem peradilan di Indonesia, di samping ketiga sub sistem lainnya yang pelaksanaannya dilakukan oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iyah untuk tingkat pertama dan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iyah Aceh untuk tingkat banding, dan seterusnya ke Mahkamah Agung untuk kasasi dan peninjauan kembali.


Kekuasaan Peradilan Agama

Peradilan agama sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan mengenai perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Selanjutnya pada Pasal 49 UndangUndang tersebut ditentukan pula bahwa: “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:Perkawinan, waris;,wasiat,hibah;,wakaf;,zakat;,infaq;,shadaqah; dan  ekonomi syariah”.

Selengkapnya.

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama
Palembang

Jalan Jenderal Sudirman Km. 3,5 No. 43
Kota Palembang - 30126

Telp : 0711 -351170
Fax : 0711 -351170
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website: www.pta.palembang.go.id

Copyright © 2021. Mahkamah Agung Republik Indonesia - Pengadilan Tinggi Agama Palembang