Kompilasi Kebijakan Penanganan Perkara Mahkamah Agung, menjadi Topik dalam Sosialisasi Penyelesaian Perkara Elektronik
PTA Palembang| https://pta-palembang.go.id/
Kamis, 6 Juni 2024, Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung, Ibu Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum dan Hakim Yustisial Kamar Agama Kepaniteraan Mahkamah Agung, Dr. Rio Satria, S.H.I., M.ESy, yang didampingi tim Kepaniteraan Mahkamah Agung menggelar Sosialisasi Penyelesaian Perkara Elektronik di Aula Pengadilan Tinggi Agama Palembang.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Ketua, Panitera dan Operator SIPP sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Pangkal Pinang.
Sosialisasi yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dibuka secara resmi oleh YM Ibu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Dra. Hj. Erni Zurnillah, M.H. Materi pertama disampaikan oleh Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum mengenai Kompilasi Kebijakan Penanganan Perkara di Mahkamah Agung. Dalam paparannya beliau menyampaikan bahwa Panitera Pengadilan Tingkat Pertama bertanggung jawab terhadap proses alih media berkas perkara upaya hukum kasasi/peninjauan kembali dan quality control dokumen elektronik berkas perkara tersebut untuk menjamin keaslian atau kesesuaian dengan aslinya dan keutuhannya serta autentikasi penandatangan; Mekanisme autentikasi dan pengamanan berkas perkara elektronik sesuai dengan Keputusan Panitera Mahkamah Agung tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Berkas Perkara Elektronik dalam Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik. Beliau juga menambahkan bahwa Pengadilan Tingkat Pertama tidak berwenang menilai suatu alat bukti memenuhi syarat novum atau tidak dan Pengadilan Tingkat Pertama tidak berwenang menilai aspek substansi alasan peninjauan kembali, Pengadilan Tingkat Pertama tidak berwenang menilai ada atau tidaknya pertentangan dua putusan. Pada kegiatan sosialisasi ini juga diajarkan bagaimana metode atau petunjuk pengunggahan relaas Pemberitahuan Isi Putusan dan tanda terima memori kasasi/peninjauan kembali dalam pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik
Materi lainnya yang tidak kalah menarik mengenai implementasi upaya hukum Kasasi dan PK secara elektronik, disampaikan oleh Dr. Rio Satria, S.H.I., M.ESy yang pada kesempatan itu menyampaikan bahwa saat ini SIAP Mahkamah Agung Terintegrasi (aplikasi manajemen administrasi perkara tingkat Kasasi/ PK) telah terintegrasi dengan Smart Majelis (Penentuan Majelis Hakim Kasasi/ PK dengan Robotic) yang terintegrasi SIPP versi 5.5.0 untuk menerima berkas Kasasi/ PK dari satuan kerja Tingkat Pertama baik Bundel A dan Bundel B serta dokumen Bukti yang dapat menampung dokumen/ audio/ video dapat diunggah secara langsung dan tersedia fitur unggah bukti untuk berkas yang kapasitas besar pada Cloud Mahkamah Agung RI.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, tampak para peserta sangat antusias dalam mendengarkan paparan dan mengikuti diskusi tanya jawab kepada para narasumber yang luar biasa.
#SalamBerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#PTAPalembangAdilMelayani
#ZonaIntegritasPTAPalembang