Sejarah Pengadilan
Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Palembang Provinsi Sumatera Selatan
- Surat Penetapan Menteri Agama RI Nomor 58 tahun 1957 tertanggal 13 Nopember 1957, tentang berdirinya Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah di Sumatera, diantaranya adalah Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah Propinsi di Palembang.
- Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 6 tahun 1980 tanggal 28 Januari 1980 tentang perubahan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah di Sumatera, diantaranya adalah Pengadilan Agama / Mahkamah Syari'ah Propinsi di Palembang menjadi Pengadilan Tinggi Agama, sehingga Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Propinsi di Palembang menjadi Pengadilan Tinggi Agama Palembang.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pasal 106 yang berbunyi :
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini :
- Semua Badan Peradilan Agama yang telah ada dinyatakan sebagai badan Peradilan Agama menurut Undang-undang ini.
- Semua peraturan pelaksanaannya yang telah ada mengenai Peradilan Agama dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan Undang-undang ini belum dikeluarkan, sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Gedung Pengadilan Tinggi Agama Palembang Tahun 2008
Gedung Pengadilan Tinggi Agama Palembang Tahun 2009
Gedung Pengadilan Tinggi Agama Palembang Tahun 2012