Wilayah Yuridiksi Pengadilan Tinggi Agama Palembang
Pengadilan Tinggi Agama Palembang memiliki yurisdiksi yang meliputi wilayah Propinsi Sumatera Selatan sebanyak 4 Kota dan 13 kabupaten.
Wilayah tersebut adalah merupakan wilayah kewenangan 12 Pengadilan Agama yang terdiri dari :
- Pengadilan Agama Palembang Kelas IA mewilayahi kota Palembang
- Pengadilan Agama Lahat Kelas IB mewilayahi Kabupaten Lahat dan Kabupaten Empat Lawang
- Pengadilan Agama Lubuk Linggau Kelas IB mewilayahi Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara
- Pengadilan Agama Baturaja Kelas IB mewilayahi Kabupaten Ogan Komering Ulu
- Pengadilan Agama Kayuagung Kelas IB mewilayahi Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Ogan Ilir
- Pengadilan Agama Muara Enim kelas IB mewilayahi Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Pali
- Pengadilan Agama Sekayu kelas II mewilayahi Kabupaten Musi Banyuasin
- Pengadilan Agama Pangkalan Balai kelas II mewilayahi Kabupaten Banyuasin
- Pengadilan Agama Martapura kelas II mewilayahi Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
- Pengadilan Agama Muara Dua kelas II mewilayahi Kabupaten OganKomering Ulu Selatan
- Pengadilan Agama Pagaralam kelas II mewilayahi Kota Pagaralam
- Pengadilan Agama Prabumulih kelas II mewilayahi Kota Prabumulih