e-court.png

direktori_putusan_ptaplg.png

SP4N LAPOR : Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

ptsp_online_ptaplg.png
     SICAKEP : Sistem Informasi Cuti Kepegawaian PTA Palembang SUNDARI : Survei Kepuasan Masyarakat dan Survei Persepsi Korupsi butik      

Putusan Nomor 2/Pdt,G/2023/PTA.Plg

Ditulis oleh Kepaniteraan PTA Palembang on .

Ditulis oleh Kepaniteraan PTA Palembang on . Dilihat: 67075

PUTUSAN

Nomor 2/Pdt.G/2023/PTA.Plg.

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG  MAHA ESA

PENGADILAN TINGGI AGAMA PALEMBANG

Dalam tingkat banding telah memeriksa, mengadili dan memutus dengan hakim majelis dalam perkara derden verzet sengketa perbankan syari’ah antara:

  1. PEMBANDING I,Jenis Kelamin Perempuan, Tempat/tanggal lahir : Palembang19 Januari 1993, Pekerjaan  Karyawan Swasta, Agama, Islam, Alamat di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dahulu sebagai Pembantah Isekarang Pembanding I;
  2. PEMBANDING II,Jenis Kelamin Perempuan, Tempat/tanggal lahir Palembang10 Januari 1994, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama, Islam, Alamat, di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dahulu sebagai Pembantah II sekarang Pembanding II;
  3. PEMBANDING III, Jenis Kelamin Laki-Laki, Tempat/tanggal lahir Palembang  tanggal 29-Juli 1996, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama, Islam, Alamat  Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dahulu sebagai Pembantah III sekarang Pembanding III;
  4. PEMBANDING IVJenis Kelamin Perempuan, Tempat/tanggal lahir : Palembang5 Januari 2001, Pekerjaan  Mahasiswa, Agama Islam, Alamat di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dahulu sebagai Pembantah IV sekarang Pembanding IV ;

Dalam hal ini memberi kuasa kepada Muhammad Yusuf, SH,MH dan  kawan-kawan para Advokat berkantor di MUHAMMAD YUSUF AMIR, SH, MH DAN REKAN beralamat di KM.11,5 Jalan Halim RT.23 RW.05 No.1555 Kelurahan. Sukodadi Kecamatan. Sukarami Palembang, denganSurat Kuasa Khusus tanggal 17 Nopember 2022, dahulu sebagai para Pembantah sekarang para Pembanding;

melawan

  1. TERBANDING, umur 54 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan Pegawai BUMN/BUMD, tempat kediaman di Palembang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Desmon Simanjuntak, S.H. dkk.,para Advokat berkantor di “J.J.A.D & PARTNERS” beralamat di Jalan Raya Talang Keramat Ruko No.45 RT.06/RW.02 Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten. Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Desember 2022, dahulu sebagai Terbantah Isekarang Terbanding I;
  2. TERBANDING II Jenis Kelamin Laki-Laki,Tempat/ Tanggal Lahir 21 Nopember 1962, Agama Islam, bertempat tinggal di Kota Palembang, dahulu sebagai Terbantah II sekarang Terbanding II;
  3. TERBANDING III, beralamat di  Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Fuji Jayadi Ningrat dan Bustomi dkk. berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 02/1043-KUA/ROIII tanggal 28 Juni 2022 dan Surat Tugas No. 02/1049-3/ROIII tanggal 28 Juni 2022  dahulu Terbantah III sekarang Terbanding III;
  4. TERBANDING IV, beralamat di Kota Palembang, dalam hal ini diwakili Ridho Wahyono dkk berdasarkan Surat Kuasa Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor SKU-178/MK.6/KN.7/ 2022 tanggal 23 Juni 2022, dahulu Terbantah IV sekarang Terbanding IV;

Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;

Telah mempelajari berkas perkara yang dimohonkan banding;

DUDUK PERKARA

Memperhatikan semua uraian yang termuat dalam Putusan Pengadilan Agama Palembang NomorXXXX/Pdt.G/2022/PA.Plg. tertanggal 9 Nopember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Rabiul Akhir 1444 Hijriyahdengan mengutip amarnya sebagai berikut:

DalamProvisi

Menyatakan gugatan provisi Para Pembantah tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Terbantah I, Terbantah III dan Terbantah IV;

Dalam Pokok Perkara

  1. Menyatakan Para Pembantah adalah Pembantah yang tidak benar dan tidak beralasan;
  2. Menolak bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya;
  3. Menghukum Para Pembantah untuk membayar biaya perkara sejumlah Rpsatu juta lima ratus tujuh  puluh ribu rupiah);

Bahwa terhadap putusan tersebut, para Pembantah untuk selanjutnya disebut para Pembandingtelah mengajukan permohonan banding pada tanggal 21 Nopember 2022, sebagaimana tercantum dalam akta permohonan banding nomor XXXX/Pdt.G/2022/PA.Plg., tanggal 21 Nopember 2022;     

Bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbantah I, Terbantah II, Terbantah III dan Terbantah IV pada tanggal 24 Nopember 2022 dan tanggal 2 Desember 2022;

Bahwa selanjutnya para Pembanding telah mengajukan memori banding tanggal 25 Nopember2022yang pada pokoknya memohon agar:

  1. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Palembang NXXXX/Pdt.G/2022/PA.Plg.;
  2. Mengabulkan bantahan para Pembantah/para Pembanding untuk seluruhnya;

Bahwa memori banding tersebut telah diberitahukan kepada para Terbanding pada tanggal 1, 2 dan 3 Desember 2022, Terbanding I, Terbanding II dan Terbanding III telah memberikan jawaban atas memori banding tersebut pada tanggal 9 dan tanggal 12 Desember 2022, berdasarkan surat keterangan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXXX/Pdt.G/2022/PA.Plg., tanggal 12 Desember 2022;

Bahwa para Pembandingtelah diberitahukan  untuk melakukan inzage pada tanggal  12 Desember2022dan para Pembanding tidak melakukan inzageberdasarkan surat keterangan Panitera Pengadilan Agama Palembang NomorXXXX/Pdt.G/2022/PA.Plg., tanggal 29 Desember 2022;

Bahwa para Terbanding telah diberitahukan  untuk melakukan inzage pada tanggal  1 Desember 2022, Terbanding III tanggal 6 Desember 2022, Terbanding IV tanggal 2 Desember 2022 dan para Terbanding tidak melakukan inzage berdasarkan surat keterangan Panitera Pengadilan Agama Palembang Nomor XXXX/Pdt.G/2022/PA.Plg., tanggal 29 Desember 2022;

Bahwa permohonan banding tersebut telah didaftarkan di  kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Palembang pada tanggal 4 Januari 2023 dengan NomorX/Pdt.G/2023/PTA.Plg. dan telah diberitahukan kepada Para Pembanding dan Para Terbanding pada hari itu juga dengan Surat Nomor W6-A/215/HK.05/2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa para Pembanding mengajukan banding pada tanggal 21 Nopember 2022 dan pada saat pembacaan putusan Pengadilan Agama Palembang NomorXXXX/Pdt.G/2022/PA.Plg., tanggal  9 Nopember 2022 dihadiri oleh para Pembanding, dengan demikian permohonan banding tersebut masih dalam tenggat masa banding yakni dalam waktu 14 hari sesuai dengan Pasal 199 ayat ( 1 ) R.Bg Jo.Pasal 7 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947. Atas dasar itu, permohonan banding para Pembanding secara formil  dapat diterima;

Menimbang, bahwa sebagai Judex fakti Pengadilan Tinggi Agama Palembang dalam tingkat banding, terlebih dahulu akan mempertimbangkan legalitas kuasa para pihak dalam tingkat banding sebagai berikut :

Menimbang, bahwa baik Para Pembanding maupun Para Terbanding menunjuk para advokat maupun tim yang sama sebagaimana pada Peradilan tingkat pertama untuk mewakilinya dalam perkara tingkat banding, Para Pembanding, Tebanding I, Terbanding III memperbaharui surat kuasanya , Para Pembanding dengan surat kuasa khusus tanggal 17 November 2022, Terbanding I dengan surat kuasa khusus tanggal 7 Desember 2022, sedangkan Terbanding III dan Terbanding IV tetap dengan tim yang sama sebagaimana dalam surat kuasa dan surat tugas sebelumnya. Setelah meneliti surat kuasa Para Pembanding dan Terbanding I ternyata telah memenuhi ketentuan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan unsur surat kuasa telah memenuhi Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 tahun 1994 jo Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 52/KMA/III/2011 tanggal 3 Maret 2011. Demikian juga Tim yang mewakili Terbanding III dan Terbanding IV sebagai kuasa menurut hukum ( wattelijke vertegen wording / Legal refresentative) yang diberikan Undang-Undang, dengan sendirinya berhak mewakili badan hukum atau lembaga  yang menugaskannya untuk berperkara di Pengadilan sesuai Pasal 6  Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan dan Jo. Pasal 1792 KUH. Perdata, karenanya kuasa Para Pembanding, Terbanding I maupun Tim kuasa yang ditugasi mewakli Terbanding III dan IV sah secara hukum untuk mewakili Para pihak dalam perkara pada tingkat banding;

Menimbang, bahwa upaya mendamaikan kedua pihak dan proses mediasi telah ditempuh oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Palembang, namun tidak berhasil, karenanya ketentuan Pasal 154 Rbg. Jo Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 telah terpenuhi;

Menimbang, bahwa sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 tahun 2018, bahwa perlawanan terhadap eksekusi jaminan berdasarkan Akad Syari’ah merupakan kewenangan Peradilan Agama sesuai dengan Pasal 49  huruf l Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, karenanya Pengadilan Agama berwenang mengadli perkara a quo;

Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Palembang pada tingkat banding telah  membaca dan meniliti dengan seksama Surat bantahan Para Pembantah/Para Pembanding, jawab berjawab kedua belah pihak, berita acara sidang ( BAS ), salinan resmi putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXXX/Pdt.G/2022/PA.Plg.tertanggal 9 Nopember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Rabiul Akhir 1444 Hijriyah, memori banding dan kontra memori banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Palembang pada tingkat banding berpendapat bahwa apa yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Palembang berikut pertimbangan atas bukti-bukti surat maupun para saksi sebahagian telah tepat dan benar yang diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding, sedangkan terhadap beberapa pertimbangan akan dilakukan koreksi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Palembang;

Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Palembangakan mengadili materi perkara;

Dalam Provisi

Menimbang, bahwa Para Pembantah/Para Pembanding dalam bantahannya menyatakan bahwa untuk menghindari kerugian lagi memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Palembang untuk menunda pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Katua Pengadilan Agama Palembang Nomor 5/Pdt.Eks/2022/PA.Plg terhadap sebidang tanah seluas 398 m² berikut bangunan yang ada di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 186/ Kampung 2 ilir tanggal 22 September 1975 Gambar Situasi Nomor 569/1975 tanggal 18 April 1975 atas nama Terbantah II, sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 5 tahun 2021 yang antara lain mengatur bahwa bila ada perlawanan terhadap eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Akad Syari’ah, maka Ketua Pengadilan Agama dapat menunda pelaksanaan eksekusi sampai perlawanan eksekusi tersebut diputus oleh Pengadilan Agama;

Menimbang, bahwa terhadap tuntutan provisi tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Palembang, akan mempertimbangkannya lebih lanjut setelah mempertimbangkan pokok perkara;

Dalam Eksepsi

Menimbang, bahwa Terbantah I/Terbanding I, Terbantah III/ Terbanding III dan Terbantah IV/ Terbanding IV dalam jawbannya telah mengajukan beberapa  eksepsi yang disederhanakan sebagai berikut :

  1. Bahwa menarik Terbantah I sebagai pihak dalam perkara ini adalah salah sasaran atau keliru ( gemis aanhoedanigheid ), karena Terbantah I tidak mempunyai kaitan langsung dengan pokok perkara . Terbantah I tidak ada hubungan hukum antara Para Pembantah dengan Terbantah II ataupun perjanjian antara Terbantah  II dengan Terbantah III;
  2. Bahwa Para Pembantah tidak mempunyai hak dengan bantahannya, karena Para Pembantah tidak mempunyai hubungan hukum dengan Terbantah III. Yang mempunyai hubungan hukum adalah antara Terbantah II dengan Terbantah III dalam Perjanjian akad Pembiayaan Al-Musyarakah Nomor 70 tanggal 29 April 2014 ( eksepsi Error in persona/ diskwalifikasi in persona );
  3. Bahwa bantahan Para Pembantah kurang pihak  tidak memenuhi asas plurium litis consertium, karena tidak melibatkan Notaris/ PPAT sebagai pihak dalam perkara, karena Notaris/ PPAT adalah pihak yang terlibat dalam Perjanjian Akad Pembiayaan Al Musyarakah, Akta Pemberian Hak Tanggungan ( APHT) serta surat kuasa membebankan Hak Tanggungan ( SKMHT );
  4. Bahwa bantahan Para Pembantah keliru melibatkan Terbantah IV dalam perkara,  karena Terbantah IV hanya melakukan lelang atas permintaan Penjual ( Terbantah III ). Yang bertanggung jawab terhadap penjualan lelang adalah penjual sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 huruf k Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;

Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Terbantah I/ Terbanding I, Terbantah III / Terbanding III dan Terbantah IV/ Terbanding IV Majelis Hakim Pengadilan Agama Palembang telah mempertimbangkannya secara lengkap dan menolak eksepsi Terbantah I, Terbantah III dan Terbantah IV . pertimbangan mana sudah tepat dan benar dan diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan  Tinggi Agama Palembang dalam tingkat banding, dengan tambahan pertimbangan sebagai berikut :

Menimbang, bahwa baik Terbantah III maupun Terbantah IV dalam eksepsinya menyatakan bahwa bantahan Para Pembantah  kurang pihak, karena tidak melibatkan Notaris/ Pejabat Pembuat Akte Tanah ( PPAT), sehingga bantahan Para Pembantah cacat formil tidak memenuhi asas plurium litis consertium;

Menimbang, bahwa perkara ini bukan menyangkut perkara pembatalan perjanjian Akad Syari’ah, dimana Notaris / PPAT  berperan serta dalam perjanjian dan dan Akta Pemberian Hak tanggungan serta Surat Kuasa  Pembebanan Hak tanggungan, sehingga Notaris/ PPAT harus dilibatkan untuk memberi kesempatan kepadanya menggunakan Haknya untuk menjawab , tetapi Perkara ini adalah Perlawanan terhadap Eksekusi dan Pembatalan Lelang yang tidak melibatkan Notarais / PPAT, karenanya tidak dilibatkannya Notarais / PPAT dalam perkara A quo tidak menyebabkan perlawanan Para Pelawan kurang pihak dan cacat formal. Demikian juga Para Pelawan mempunyai hak untuk mengajukan perlawanan, karena objek tanah  yang dilelang atau yang akan dieksekusi adalah objek tanah sebahagiannya adalah terkait juga dengan harta peninggalan Almarhumah (……..) yang merupakan ibu kandung dari Para Pembantah;

Menimbang, bahwa oleh karena itu Eksepsi Terbantah I, Terbantah III dan Terbantah IV dinyatakan tidak beralasan hukum dan Putusan Pengadilan Agama Palembang terhadap eksepsi tersebut patut dikuatkan;

Dalam Pokok Perkara

Menimbang, bahwa perkara ini adalah derden verzet berupa perlawanan atas eksekusi dan pembatalan lelang oleh pihak ketiga . Penggabungan ( komulasi )  perkara perlawanan eksekusi dan pembatalan lelang oleh pihak ketiga pada dasarnya kedua tuntutan tersebut merupakan komulasi tuntutan  ( samen voeging van vordering ), karena memang keduanya memiliki hubungan yang erat ( innerkelijke samen hagen ). Jika dalil Para Pembantah terhadap perlawanan eksekusi terbukti dan dikabulkan, maka Majelis Hakim dapat mengadili dan mempertimbangkan tuntutan pembatalan lelang atas objek Akad Syariah yang dilelang. Oleh karena itu komulasi semacam ini dapat ditoleransi dan dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut , agar terpenuhinya asas sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana Pasal 4 ayat ( 2 ) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan juga untuk menghindari putusan yang saling bertentangan;

Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Palembang tidak akan mempertimbangkan kembali formil bukti-bukti  yang telah diajukan Para Pihak, karena  telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Palembang dalam Putusannya Nomor XXXX/ Pdt.G/2022/PA.Plg tanggal 9 November 2022 dan mengambil alih seluruh pertimbangan tersebut sebagai Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Palembang;

Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Palembang dan diambil alih sebagai Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding tentang :

  1. Terbukti adanya Akad Pembiayaan Al-Musyarakah antara Terbantah 2 dengan Terbantah 3  Nomor 70 tanggal 29 April 2014 dihadapan Notarais Halida Shari, SH dengan jaminan berupa tanah seluas 398 m² berikut bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 186/Kampung 2 Ilir, Gambar Situasi Nomor 569/1975 tanggal 18 April 1975 dan diikat dengan Hak Tanggungan dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 3129/2014 tanggal 5 Juni 2014;
  2. Terbukti bahwa Objek jaminan tersebut dibeli oleh Terbantah II dan isterinya (…..)  dari orang lain ( sesuai keterangan Para saksi ) dan (……) telah meninggal dunia tanggal 3 Maret 2009 ( bukti P.8 ). Ketika meninggal meninggalkan seorang suami ( Terbantah II) dan 4 ( empat ) orang anak yang belum dewasa;
  3. Terbukti bahwa objek jaminan Akad Pembiayaan Al Musyarakat diikat dengan Sertifikat Hak Tanggungan ( bukti T.III.7 )
  4. Terbukti terjadinya wan prestasi debitur ( Terbantah II ) atas pembayaran angsuran Akad pembiayan Al Musyarakah, telah diberikan 3 ( tiga ) kali peringatan oleh Kreditur ( Terbantah III ), adanya permohonan lelang Hak Tanggungan oleh Terbantah III   ( PT. Bank Syariah Indonesia Tbk.area Collection and Recovery Palembang  ) kepada Terbantah IV ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ), adanya pengumunan Lelang,Jadwal  lelang ,Pemberitahuan Pelaksanaan  lelang dan pelaksanaan Lelang dan diperoleh Pemenang Lelang ( Terbantah I ).

Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingi Agama Palembang tidak sependapat dan melakukan koreksi atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Palembang dalam halaman 69  Putusan Nomor XXXX/Pdt.G/2022/PA.Plg. tanggal 9 November 2022 yang menyatakan bahwa terbukti bahwa Pembantah I telah berumur 20 tahun 9 bulan, Pembantah II telah berumur 19 tahun 9 bulan, Pembantah 3 telah berumur 17 tahun 3 bulan dan Pembantah IV telah berumur 12 tahun 9 bulan, yang berarti belum dewasa dan belum cakap untuk bertindak hukum pada saat terjadi Akad pembiayaan al-musyarakah dan pembebanan Hak Tanggungan antara Terbantah II dengan Terbantah III ( dengan Akta Nomor 70 tanggal 29 April 2014 ). Juga terhadap pertimbangan Majelis hakim Pengadilan Agama Palembang pada halaman 80 Putusannya yang menyatakan bahwa Akad Pembiayaan tersebut dilaksanakan tanggal 29 April 2014, Para Pembantah adalah anak-anak kandung dari Terbantah II masih berstatus di bawah umur, sehingga orang tua yang lainnya yang  hidup. Terbantah II dengan sendirinya menjadi wali bagi anak-anaknya . Hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 345 KUH. Perdata;

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.6 dan T.III.3 terjadinya Akad Pembiayaan al-musyarakah antara Terbantah II dengan Terbantah III pada tanggal 29 April 2014. Dan sesuai dengan Akta Kelahiran yang tertera pada bukti P.10, P.11, P.12 dan P.13, ternyata Pembantah I lahir pada tanggal 9 Januari 1993 , sehingga ketika terjadinya Akad Pembiayaan al-musyarakat usia/ umur  Pembantah I adalah 21 tahun 3 bulan ( bukan 20 tahun 9 bulan ), sedangkan Pembantah II lahir tanggal 10 Januari 1994         ( berumur 20 tahun 3 bulan), Pembantah III lahir tanggal 29 Juli 1996              ( berumur 17 tahun 9 bulan ) dan Pembantah IV lahir tanggal  5 Januari 2001. Hal itu berarti ketika terjadinya Akad Pembiayaan Al-Musyarakah antara Terbantah II ( ……. ) dengan  Terbantah III ( Bank Syariah  Indonesia ), anak-anak dari Terbantah II terdapat seorang yang telah dewasa yakni Pembantah I yang telah berumur 21 tahun 3 bulan, sedangkan  3 orang lainnya belum berusia 21 tahun atau belum dewasa;

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.6 / T.III.3 berupa Akta Pembiayaan Al- Musyarakah Nomor 70 tanggal 29 April 2014  pada  II ( dua romawi ) terdapat klausule “ Menurut keterangannya ( ……) , isterinya telah  meninggal dunia sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kematian Nomor 07/14/KM/IT.1/III/2009 tanggal 13 Maret 2009. Asli surat tersebut diperlihatkan kepada saya, Pejabat ( Notaris ) dan foto copynya dilekatkan pada minuta Akta ini, sehingga dengan demikian untuk melakukan tindakan hukum dalam Akta ini bertindak selaku diri sendiri dan telah diketahui dan disetujui oleh anak-anaknya;

Menimbang, bahwa klausule “ telah diketahui dan disetujui oleh anak-anaknya “, mengandung pengertian bahwa baik anak-anak yang belum dewasa yang memang berada dalam kekuasaan / wali Terbantah II selaku ayah kandungnya, sehingga Terbantah II bertindak sekaligus mewakili anak-anak yang belum dewasa sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Jo Pasal 345 KUH. Perdata, juga anak yang sudah dewasa ( Pembantah I ) harus diartikan mengetahui dan menyetujui perjanjian Akad Al-Musyarakah antara Terbantah II dengan Terbantah III berikut hak tanggungan yang mengikat jaminan objek sengketa. Apabila Para Pembantah terutama Pembantah I merasa bahwa Akad Pembiayaan Al-Musyarakah antara Terbantah II dengan Terbantah III terdapat cacat formil, karena tanpa tanda tangan dan persetujuan Pembantah I yang telah dewasa, seharusnya diajukan Pembatalan Akad segera setelah Akad tersebut terjadi, namun hingga objek jaminan akad tersebut dilelang dan terdapat pemenang lelang dan hingga saat ini hal itu tidak pernah diajukan dan tidak pernah ada putusan Pengadilan yang membatalkan Akad Pembiayaan Al-Musyakah Nomor 70 Tanggal 29 April 2014 antara Terbantah II dengan Terbantah III, sehingga Akad Pembiayaan Al-Musyarakah tersebut tetap sah dan mengikat secara hukum;

Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 206 ayat (6 ) R.Bg dan Hasil Rumusan Rapat Kordinasi Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama tanggal 17 September 2019 yang diambil alih oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Palembang menyatakan  bahwa Perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekusi atau sita jaminan hanya dapat diajukan atas dasar Hak Milik atau pemegang hipotik atau pemilik barang yang disita. Sedangkan dalam hal ini tidak terdapat bukti bahwa Para Pembantah sebagai pemilik objek jaminan;

Menimbang, bahwa dalam jawabannya Terbantah II mendukung upaya yang ditempuh oleh Para Pembantah dan memohon agar bantahan Para Pembantah dikabulkan. Dalam jawaban dan kontra memori bandingnya ,Terbantah II/ Terbanding II  menarasikan bahwa perjanjian Akad Al-Musyarakah Nomor 70 tanggal 29 April 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Halida Syahi, S.H terdapat cacat hukum dan berakibat tidak sah menurut hukum dan dilakukan secara melawan hukum, Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2019 dinyatakan bahwa gugatan pembatalan Ekonomi Syari’ah oleh Debitur yang akadnya bertentangan dengan hukum Islam hanya dapat dilakukan sebelum objek akad dimanfaatkan oleh Debitur. Dengan kata lain Terbantah 2 tidak mempunyai hak untuk mengajukan pembatalan Akad, karena fasilitas Akad telah dimanfaatkannya;

Menimbang, bahwa pelelangan yang dilakukan oleh Terbantah IV ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ) adalah pelelangan atas Hak tanggungan sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dinyatakan bahwa Apabila Debitur cidera Janji , Pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan hutangnya dari hasil penjualan tersebut. Lelang Hak Tanggungan berdasarkan titel Eksekutorial dapat dilakukan oleh pemegang Hak Tanggungan tanpa melalui Pengadilan, kecuali terdapat permasalahan hukum berupa gugatan di Pengadilan setelah proses lelang dimulai. Disamping itu sebelum pelaksanaan lelang Terbantah II selaku kreditur telah melalakukan teguran sebanyak 3 ( tiga ) kali terhadap Debitur, karena telah terjadinya wan prestasi, Debitur  telah dipanggil untuk penyelesaian tunggakan, telah diumumkan melalui media dan juga telah diberitahukan kepada Debitur tentang jadwal lelang, hingga dilakukannya lelang tanggal 24 Februari 2022  dan ditetapkan pemenang lelang dan pemenang lelang telah memenuhi seluruh kewajibannya. Dengan demikian Pelelangan tersebut telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tanggal tanggal 22 Desember 2020 tentang petunjuk pelaksanaan Lelang dan  Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

Menimbang, bahwa Pemenang Lelang ( Terbantah II ) adalah pemenang lelang dengan beritikad baik, karena telah mengikuti pelaksanaan lelang dengan mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan peraturan dan telah memenuhi semua kewajibannya, karenanya sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 Jo Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 821 K/SIP/1974 tanggal 28 Agustus 1976, maka Pembeli lelang yang beritikad baik harus dilindungi;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka bantahan Para Pembantah baik mengenai perlawanan eksekusi maupun pembatalan lelang akan dinyatakan tidak beralasan hukum dan Para Pembantah  akan dinyatakan sebagai Pembantah  yang tidak benar dan harus ditolak;

Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap tuntutan provisi yang diajukan oleh Para Pembantah akan dipertimbangkan sebagai berikut;

Menimbang, bahwa dalam bantahannya Para Pembantah mengajukan permohonan penundaan Eksekusi atas Penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Agama Palembang NomorX/Pdt.Eks/2022/PA.Plg sampai Perlawanan Eksekusi tersebut diputus Pengadilan Agama;

Menimbang, bahwa Penundaan Eksekusi adalah upaya pihak Tereksekusi atau pihak ketiga yang dapat saja dikabulkan oleh Pengadilan atas adanya alasan hukum. Yang berwenang melakukan penundaan eksekusi, termasuk eksekusi Hak Tanggungan  adalah Ketua Pengadilan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021. Terdapat beberapa alasan  permohonan penundaan eksekusi antara lain karena alasan kemanusiaan akibat Tereksekusi sedang mengalami bencana, adanya perlawanan dari pihak ketiga dan lain-lain. Jika ada perlawanan terhadap eksekusi Ketua Pengadilan akan selalu menunda hingga putusan Perlawanan dijatuhkan, walaupun Perlawanan eksekusi pada dasarnya tidak menjadi penghalang  eksekusi;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan penundaan eksekusi oleh Para Pembantah diajukan atas dasar perlawanan pihak ketiga dan perlawanan pihak ketiga dinyatakan tidak beralasan secara hukum, maka permohonan penundaan eksekusi oleh Para Pembantah juga akan dinyatakan tidak beralasan hukum dan harus ditolak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka putusan Pengadilan Agama PalembangNomor XXXX/Pdt.G/2022/PA.Plg., tanggal 9 Nopember 2022, bertepatan  dengan  tanggal  14 Rabiul Akhir 1444Hijriah patut dikuatkan dengan perbaikan amar putusan sebagaimana dalam putusan ini;

Menimbang, bahwa Para Pembantah/ para Pembanding adalah pihak yang kalah, maka berdasarkan Ketentuan Pasal 192 ayat (1) R.Bg. Para Pembantah/ Para Pembanding dihukum untuk membayar biaya perkara baik pada tingkat pertama dan pada tingkat banding sebagaimana tersebut dalam amar putusan;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang  Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan dan peraturan perundang-undangan lain serta hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;   

MENGADILI

  1. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding secara formil dapat diterima;
  2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXXX/Pdt.G/2022/PA.Plg., tanggal 9 Nopember 2022, bertepatan  dengan  tanggal  14 Rabiul Akhir 1444Hijriyah dengan perbaikan. Sehingga berbunyi:

MENGADILI

         DalamProvisi

Menolak permohonan  provisi Para Pembantah;

  Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Terbantah I, Terbantah III dan Terbantah IV;

        Dalam Pokok Perkara

  1. Menyatakan Para Pembantah adalah Pembantah yang tidak benar dan tidak beralasan;
  2. Menolak bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya;
  3. Menghukum Para Pembantah untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama  sejumlah Rpsatu juta lima ratus tujuh  puluh ribu rupiah);
  4. Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)

Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Palembang pada hari Selasa tanggal 17Januari 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Jumadil Akhir 1444 Hijriyah,oleh kami Drs. Johan Arifin, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs. H.M. Rosyid Ya’kub, M.H.dan Drs. H. Harum Rendeng, S.H., M.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota.Putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa tanggal 24Januari 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 2 Rajab 1444 Hijriyah dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh para Hakim Anggota dan dibantu Drs. Suratman Hardi sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pembanding dan para Terbanding;

Ketua  Majelis,

 ttd

Drs.Johan Arifin, S.H., M.H.

Hakim  Anggota,                                    Hakim  Anggota,

ttd                                                  ttd 

Drs.H.M. Rosyid Ya’kub, M.H.       Drs. H. Harum Rendeng, S.H., M.H.

Panitera Pengganti

 ttd

Drs. Suratman Hardi

Rincian Biaya Perkara 

  1. Redaksi ………  Rp  10.000,00-
  2. Materai ……….  Rp.  10.000,00 ,-
  3. Biaya proses…  Rp 130.000,00,-
    J u m l a h :        Rp. 150.000,00,-   (seratus lima puluh ribu rupiah)

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama
Palembang

Jalan Jenderal Sudirman Km. 3,5 No. 43
Kota Palembang - 30126

Telp : 0711 -351170
Fax : 0711 -351170
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website: www.pta.palembang.go.id

Copyright © 2021. Mahkamah Agung Republik Indonesia - Pengadilan Tinggi Agama Palembang
https://pisangbet.brigadenews.co.id/ http://103.170.105.122/obctop/ https://lib.unair.ac.id/wplib/sbo/ https://brigadenews.co.id/-/obctop/ https://fr.logoku.com/obctop/ http://66.29.143.168/ http://210.57.208.166/toponline/ https://sdm.unpad.ac.id/-/statistik/ http://210.57.208.166/obc4d/ https://agri.kps.ku.ac.th/News/obctop/ https://203.161.55.119/ http://210.57.208.166/pisangonline/ http://123.231.253.26/temp/pisangonline/ https://sdm.unpad.ac.id/-/contact/ https://simaster.wonosobokab.go.id/xgacor/ https://slot-thailand.melawikab.go.id/ https://dinkes.bondowosokab.go.id/ladangtoto/ https://wirausahaberprestasi.kemenpora.go.id/docs/xgacor/ https://iainbatanghari.ac.id/V2/slot-thailand/ http://pkmtlanakan.pamekasankab.go.id/xgacor/ https://balitbang.bekasikab.go.id/assets/ https://dekranasda.sambas.go.id/product/ https://hukum.pasca.untad.ac.id/wp-admin/css/xgacor/ http://satudata.anambaskab.go.id/storage/ https://exsis.sdm.unair.ac.id/xsbo88/ https://satudata.anambaskab.go.id/storage/dokumen/ https://rutanlahat.kemenkumham.go.id/ https://rupbasanlubuklinggau.kemenkumham.go.id/ https://sitepaksirih.langkatkab.go.id/welcome/ https://atisisbada.bogorkab.go.id/assets/images/ https://atisisbada.bantenprov.go.id/assets/rank/ https://kip-kuliah.kemenag.go.id/xgacor/ https://tourism.pangandarankab.go.id/artikel/slot777/ https://esdm.babelprov.go.id/data-macau-5d/ https://sirutan.abdinusantara.ac.id/asjp/data-macau/ https://pa-tarakan.go.id/templates/totosuper/ https://esdm.babelprov.go.id/data-kamboja/ https://totosuperjawara.com/ https://totosuper.justforfunbalidriver.com/ https://sirutan.abdinusantara.ac.id/page1/data-kamboja/ https://totosuper.ekaprinting.com/ https://totosuper.putrajayakreasi.id/ https://himtika.cs.unsika.ac.id/sbopoker/ https://totosuper.cozybalitrip.com/ https://faperta.unej.ac.id/server-thai/ https://faperta.unej.ac.id/page/ladang-toto/ https://pips.fkip.ulm.ac.id/wp-content/plugins/up/sbopoker/ https://pips.fkip.ulm.ac.id/wp-content/plugins/fix/totosuper/ https://pips.fkip.ulm.ac.id/pisangbet/ https://pips.fkip.ulm.ac.id/sthai/ https://website.manngawi.sch.id/pisangbet/ https://sbopoker7.com/ https://sbopoker.smanegeri1gunungsari.sch.id/ https://ddpi.kaltimprov.go.id/upload/sbopoker https://pips.fkip.ulm.ac.id/wp-content/plugins/up/sbopoker/ https://totokl88.com/home https://totokl88.com/datakeluaran https://ftp.danaswari.com/ https://sipenta.bappeda.tulungagung.go.id/gacorx/ https://ddpi.kaltimprov.go.id/upload/totokl https://sakip.semarangkab.go.id/pisangbet/ https://sdm.unpad.ac.id/sydney/ https://sdm.unpad.ac.id/data/ https://sdm.unpad.ac.id/assets/data-macau/ https://sakip.semarangkab.go.id/obctop/ https://sakip.semarangkab.go.id/obcbet/ https://sakip.semarangkab.go.id/obc4d/ https://sakip.semarangkab.go.id/totosuper/ https://sakip.semarangkab.go.id/pisangtoto/ https://sakip.semarangkab.go.id/toto-kl/ https://api.sbm.itb.ac.id/sgacor/ https://spi.unisma.ac.id/wp-admin/css/xgacor/ https://totosupersakti.com/ https://repository.poltekkesjambi.ac.id/img/demo/ https://ditipp.unair.ac.id/pisangbet/ https://repository.poltekkesjambi.ac.id/img/data-macau/ https://repository.poltekkesjambi.ac.id/css/data-kamboja/ https://wisuda.isi.ac.id/obcbet/ https://wisuda.isi.ac.id/obc4d/ https://elakip2023.slemankab.go.id/totosuper/ https://elakip2023.slemankab.go.id/obc4d/ https://elakip2023.slemankab.go.id/obctop/ https://ddpi.kaltimprov.go.id/upload/pisangbet/ https://smartkampung.siakkab.go.id/assets/vendor/pisangtoto/ https://ddpi.kaltimprov.go.id/upload/sbopoker/ https://giscctv.makassarkota.go.id/xgacor/ https://atisisbada.bantenprov.go.id/temp/obctop/ https://atisisbada.bantenprov.go.id/temp/obc4d/ https://atisisbada.bantenprov.go.id/temp/pisangbet/ https://atisisbada.bantenprov.go.id/temp/pisangtoto/ https://atisisbada.bantenprov.go.id/temp/obcbet/ https://atisisbada.bantenprov.go.id/temp/totosuper/ https://atisisbada.bantenprov.go.id/temp/sbopoker/ https://sippadu.sumedangkab.go.id/vendor/obctop https://sippadu.sumedangkab.go.id/vendor/obc4d/ https://sippadu.sumedangkab.go.id/vendor/totokl/ https://sippadu.sumedangkab.go.id/vendor/totosuper/ https://sippadu.sumedangkab.go.id/vendor/sbopoker/ http://satudata.anambaskab.go.id/front/ http://satudata.anambaskab.go.id/obctop/ http://satudata.anambaskab.go.id/obc4d/ http://satudata.anambaskab.go.id/pisangtoto/ http://satudata.anambaskab.go.id/obcbet/ http://satudata.anambaskab.go.id/totokl/ http://satudata.anambaskab.go.id/sbopoker/ http://semarang.imigrasi.go.id/judi-bola/ http://semarang.imigrasi.go.id/togel-online/ http://semarang.imigrasi.go.id/slot-thailand/ https://repository.poltekkesjambi.ac.id/img/gacor/ https://undwi.ac.id/web/sultantoto/ http://sagu.merantikab.go.id/obctop http://sagu.merantikab.go.id/obc4d/ https://sp3m.pnc.ac.id/-/pisangbet/ https://sp3m.pnc.ac.id/-/pisangtoto/ https://sp3m.pnc.ac.id/-/obctop/ https://sp3m.pnc.ac.id/-/obc4d/ https://sp3m.pnc.ac.id/-/obcbet/ https://sp3m.pnc.ac.id/-/totokl/ https://sp3m.pnc.ac.id/-/totosuper/ https://sp3m.pnc.ac.id/-/sbopoker/ https://undwi.ac.id/web/slot-thailand/ http://sagu.merantikab.go.id/pisangbet/ http://sagu.merantikab.go.id/pisangtoto/ http://sagu.merantikab.go.id/obcbet/ http://sagu.merantikab.go.id/totokl/ http://sagu.merantikab.go.id/totosuper/ http://sagu.merantikab.go.id/sbopoker/ https://sicuil.bogorkab.go.id/totosuper/ https://itubokep.top/ https://omahbokep.me/ https://lapor.jogjaprov.go.id/psg/ https://sijabri.siakkab.go.id/vendor/pisangtoto https://alamat.siakkab.go.id/vendor/obcbet/ https://sippadu.sumedangkab.go.id/vendor/obcbet/ https://sippadu.sumedangkab.go.id/vendor/pisangtoto/ https://elakip2023.slemankab.go.id/vendor/obcbet/ https://elakip2023.slemankab.go.id/vendor/pisangtoto/ https://ddpi.kaltimprov.go.id/upload/obcbet/ https://ddpi.kaltimprov.go.id/upload/pisangtoto/ http://satudata.anambaskab.go.id/vendor/obcbet/ http://satudata.anambaskab.go.id/vendor/pisangtoto/ http://pkmtlanakan.pamekasankab.go.id/obc4d/ https://pastiberaksi.sulselprov.go.id/ http://pkmpademawu.pamekasankab.go.id/pisangtoto/ https://institutomarlene.edu.co/ https://linklist.bio/totosuper4d/ https://linklist.bio/sbopoker/ https://linklist.bio/totokl/ http://pkmbulhaji.pamekasankab.go.id/obcbet/ http://pkmgalis.pamekasankab.go.id/pisangbet/ http://pkmkowel.pamekasankab.go.id/obctop/ https://dinkes.bondowosokab.go.id/dinkes/slotdemo/ https://dinkes.bondowosokab.go.id/dinkes/gacor4d/ https://dinkes.bondowosokab.go.id/dinkes/slot777/ https://dinkes.bondowosokab.go.id/dinkes/sbobet88/ https://ddpi.kaltimprov.go.id/upload/totosuper https://simaster.wonosobokab.go.id/totokl/ https://wisuda.isi.ac.id/wp-content/obcbet/ https://wisuda.isi.ac.id/wp-content/obc4d/ https://wisuda.isi.ac.id/wp-content/sbopoker/ https://wisuda.isi.ac.id/wp-content/pisangtoto/ https://simaster.wonosobokab.go.id/obc/ https://ddpi.kaltimprov.go.id/upload/obctop/ https://ddpi.kaltimprov.go.id/upload/totokl/ slot demo slot gacor https://solodata.surakarta.go.id/uploads/s777/ https://elakip2023.slemankab.go.id/modules/pisangbet/ https://elakip2023.slemankab.go.id/modules/pisangtoto/ slot88 situs-toto https://pta-palembang.go.id/pisangbet/ https://pta-palembang.go.id/obc4d/ https://pta-palembang.go.id/obctop/ https://pta-palembang.go.id/obcbet/ https://pta-palembang.go.id/pisangtoto/ https://pta-palembang.go.id/totosuper/ https://pta-palembang.go.id/toto-kl/ https://jdih.pt-babel.go.id/pisangbet/ https://jdih.pt-babel.go.id/obctop/ https://jdih.pt-babel.go.id/obcbet/ https://jdih.pt-babel.go.id/obc4d/ https://jdih.pt-babel.go.id/pisangtoto/ https://jdih.pt-babel.go.id/totosuper/ https://jdih.pt-babel.go.id/toto-kl/ https://plima.manngawi.sch.id/obcbet/ https://plima.manngawi.sch.id/obctop/ https://plima.manngawi.sch.id/obc4d/ https://plima.manngawi.sch.id/totosuper/ https://plima.manngawi.sch.id/pisangtoto/ https://plima.manngawi.sch.id/toto-kl/ https://sman10jkt.sch.id/ https://simaster.wonosobokab.go.id/btn4d/ https://simaster.wonosobokab.go.id/raja88/ https://simaster.wonosobokab.go.id/lenovo4d/ http://pkmtlanakan.pamekasankab.go.id/sbopoker/ https://elakip2023.slemankab.go.id/modules/pisangbet/ https://elakip2023.slemankab.go.id/modules/pisangtoto/ slot88 situs toto https://elakip2023.slemankab.go.id/modules/totosuper/ https://dmsdp.fpik.undip.ac.id/toto/ https://dikbud.bondowosokab.go.id/wp-content/uploads/2021/06/ slot thailand slot gacor togel kamboja situs toto paito hk sbobet88 https://samdalang.malangkota.go.id/laravel/storage/upload_laporan/sthai/ http://pkmlarangan.pamekasankab.go.id/totokl/ http://pkmteja.pamekasankab.go.id/lenovo4d/ https://pkmsopaah.pamekasankab.go.id/btn4d/ http://pkmbatumarmar.pamekasankab.go.id/raja88/ https://kanimtanjunguban.kemenkumham.go.id/sgacor/ http://disperindag.pamekasankab.go.id/ladangtoto/ https://repository.poltekkesjambi.ac.id/gacor/ https://repository.poltekkesjambi.ac.id/demo/ toto slot https://satudata.anambaskab.go.id/totokl/ https://ddpi.kaltimprov.go.id/upload/obc4d/ https://sippadu.sumedangkab.go.id/vendor/pisangbet/ https://sippadu.sumedangkab.go.id/vendor/obctop/ https://gapsdiyetrezonans.com/ https://guvenlunapark.com/ https://infopublik.sijunjung.go.id/smaxwin/ https://infopublik.sijunjung.go.id/toto/ https://infopublik.sijunjung.go.id/v2/anti-rungkad/ https://infopublik.sijunjung.go.id/pisangtoto/ https://infopublik.sijunjung.go.id/demo/ https://www.ehazira.net/ https://bsit.com.bd/ https://www.cagc.edu.bd/ https://majormagnetgame.com/ https://grunkamunka.com/ https://infopublik.sijunjung.go.id/obc4d/ https://corinnemartin.com/ https://thedevilsrejects.com/ https://infopublik.sijunjung.go.id/qris/ https://infopublik.sijunjung.go.id/pisangbet/ https://infopublik.sijunjung.go.id/obcbet/ https://infopublik.sijunjung.go.id/sbopoker/ https://villatente.com/ https://exper-tr.com/ https://www.gorevdeyukselmesinavi.com.tr/ https://simontela.acehbaratdayakab.go.id/obcbet/ https://simontela.acehbaratdayakab.go.id/pisangbet/ https://simontela.acehbaratdayakab.go.id/obctop/ https://balinatatour.com/ https://ekaprint.id/ https://fishingadventurebali.com/ https://infopublik.sijunjung.go.id/totokl/ https://www.balitourdriverservices.com/ https://www.balidriverandtourpackage.com/ https://www.dkbali.com/ https://lsp.uniga.ac.id/wp-includes/assets/pisangbet/ https://lihtr.unair.ac.id/ https://geliatairlangga.unair.ac.id/ https://e-kkn.unila.ac.id/ https://simlp2mv2.unm.ac.id/ https://bkd.iainambon.ac.id/sgacor/ https://pertanian.bondowosokab.go.id/sgacor/ https://www.fkip.uml.ac.id/sgacor/ https://cermee.bondowosokab.go.id/slot-kamboja/ https://e-kkn.unila.ac.id/psggacor/ situs judi online situs slot gacor slot demo https://plazamoyua.com/ https://oratory-church.org/ https://masontavernatl.com/ https://garypresley.com/ slot gacor https://pafirembang.com/ https://pafijaktim.org/ https://pafislawi.org/ https://pafilasem.org/ slot thailand http://p4m.pnl.ac.id/vendor/ slot88 https://d6.kemenparekraf.go.id/wp-includes/assets/sthai/ https://grms.jatengprov.go.id/s777/ https://smait.almultazam.sch.id/wp-includes/assets/pisangbet/ https://bawasmari.mahkamahagung.go.id/toto/ https://simbimawa.umsu.ac.id/kiam/slot-gacor/ https://simbimawa.umsu.ac.id/kiam/paito-hk/ https://simbimawa.umsu.ac.id/kiam/sbobet88/ https://simbimawa.umsu.ac.id/kiam/buku-mimpi/ https://simbimawa.umsu.ac.id/kiam/situs-toto/ https://siakad.stikes-isfi.ac.id/pisangbet/ https://ddpi.kaltimprov.go.id/upload/pisangbet/ https://lc.stainidaeladabi.ac.id/pisangbet/ http://www.website.bbk.go.id/pisangbet/ https://mikl.fpik.undip.ac.id/ https://pramukajateng.or.id/sgacor/ http://usrcteam.fisika.fmipa.um.ac.id/togel/ https://elitbang.depok.go.id/pisangbet/ https://elitbang.depok.go.id/obcbet/ https://elitbang.depok.go.id/obc4d/ https://silaker.semarangkota.go.id/slot-thailand/ https://silaker.semarangkota.go.id/sbobet88/ https://silaker.semarangkota.go.id/paito-hk/ https://silaker.semarangkota.go.id/syair-sdy/ https://silaker.semarangkota.go.id/buku-mimpi/ https://jurnal.fkip.untad.ac.id/buku-mimpi/ https://jurnal.fkip.untad.ac.id/paito-hk/ https://ejurnal.fapetkan.untad.ac.id/sthai/ https://upg.bbk.go.id/obcbet/ https://upg.bbk.go.id/obctop/ https://anjali.umpwr.ac.id/paito-hk/ https://anjali.umpwr.ac.id/buku-mimpi/ https://anjali.umpwr.ac.id/situs-toto/ https://data-sektoral.pringsewukab.go.id/slot-thailand/ https://siakad.unikastpaulus.ac.id/slot-thailand/ https://siakad.unikastpaulus.ac.id/paito-hk/ https://data-sektoral.pringsewukab.go.id/paito-hk/ https://pusdiklat.bp2sdm.menlhk.go.id/assets/images/slot/ https://diskominfo.sambas.go.id/obcbet/ https://diskominfo.sambas.go.id/obctop/ https://lppm.pib.ac.id/wp-content/slot88/ https://pafikediri.com/ https://proceedings.radenintan.ac.id/tt/ https://proceedings.radenintan.ac.id/sgcr/ https://totosupergoceng.com/ http://mesin.ft.um.ac.id/togel/ https://ddpi.kaltimprov.go.id/upload/toto-kl/ https://ddpi.kaltimprov.go.id/upload/totosuper/ http://silala.lamongankab.go.id/pisangtoto/ https://lc.stainidaeladabi.ac.id/obc4d/ https://lc.stainidaeladabi.ac.id/obctop/ https://lc.stainidaeladabi.ac.id/obcbet/ https://lc.stainidaeladabi.ac.id/pisangtoto/ https://lc.stainidaeladabi.ac.id/totokl/ https://lc.stainidaeladabi.ac.id/totosuper/ https://lc.stainidaeladabi.ac.id/sbopoker/ http://jurnal.fk.unand.ac.id/thai/ https://randai.ejournal.unri.ac.id/toto/ https://sippadu.sumedangkab.go.id/assets/pisangbet/ https://sippadu.sumedangkab.go.id/assets/pisangtoto/ https://unramlawreview.unram.ac.id/sthai/ https://sagu.ejournal.unri.ac.id/pgcr/ https://rsgm.ugm.ac.id/sipoltak/public/theme/sthai/ https://bekasi.beacukai.go.id/sth/ https://sep.ejournal.unri.ac.id/sthai/ https://proceedings.radenintan.ac.id/obctop/ https://proceedings.radenintan.ac.id/obcbet/ https://proceedings.radenintan.ac.id/obc4d/ https://sep.ejournal.unri.ac.id/obctop/ https://sep.ejournal.unri.ac.id/obc4d/ https://pkmpalengaan.pamekasankab.go.id/totosuper/ link slot gacor http://exsis.sdm.unair.ac.id/storage/sgacor/ https://totokl4d.xyz/ https://smait.almultazam.sch.id/pisangbet/ https://smait.almultazam.sch.id/obctop/ https://smait.almultazam.sch.id/obc4d/ https://smait.almultazam.sch.id/obcbet/ https://smait.almultazam.sch.id/pisangtoto/ https://smait.almultazam.sch.id/totosuper/ https://smait.almultazam.sch.id/toto-kl/ https://pips.fkip.ulm.ac.id/psg/ https://sdm.unpad.ac.id/-/layanan/ http://conference.um.ac.id/obc4d/ http://conference.um.ac.id/pisangtoto/ http://conference.um.ac.id/obctop/ http://conference.um.ac.id/obcbet/ http://conference.um.ac.id/sbopoker/ http://conference.um.ac.id/totosuper/ https://cermee.bondowosokab.go.id/pisangtoto/ https://cermee.bondowosokab.go.id/obc4d/ https://dprd.bondowosokab.go.id/sthai/ https://sep.ejournal.unri.ac.id/sbobet88/ http://tep.fip.um.ac.id/sgacor/ https://stageof-lampung.bmkg.go.id/vendor/ https://atisisbada.bantenprov.go.id/sgacor/ http://mesin.ft.um.ac.id/sgacor/ http://akuntansi.feb.um.ac.id/pgacor/ https://baskentata.com.tr/ https://pisangslot.sman68-jkt.sch.id/ https://pisbet.sman68-jkt.sch.id/ https://agensbo.sman68-jkt.sch.id/ https://psdmk.um.ac.id/sthai/ https://pisto.sman68-jkt.sch.id/ https://ppid.uns.ac.id/sthailand/ https://totosuper.mahadalhidayah.com/ https://pisangbet.mahadalhidayah.com/ https://obctop.mahadalhidayah.com/ https://tubitak2237.usak.edu.tr/storage/pisangtoto/ https://ustech.usak.edu.tr/storage/obcbet/ https://onlinesergi.usak.edu.tr/storage/pisangbet/ https://sbbcongress.usak.edu.tr/storage/obctop/ https://library.stikesmi.ac.id/obcbet/ https://kecamatankutasari.purbalinggakab.go.id/wp-includes/assets/sthai/ https://mpj.ulm.ac.id/wp-content/uploads/xthai/ https://upmfkip.ulm.ac.id/wp-content/xdemo/ https://www.avukatsenaytavuz.com/ https://ardpension.com/ https://sbopoker6.com/ https://ppdb.bahanacitapersada.com/ https://bahanacitapersada.com/ http://uat.sewrob.com/ https://162.0.238.49/ https://nusantaranews.co/puisi-bangsat/ https://www.bimakini.com/abong-ngentod/ https://www.vinilsul.com.br/ https://obctopwin.com/ https://www.gojosatoru.love/ http://info.andes.edu.mx/ http://macasa.mx/ https://167.71.57.184/ https://159.89.125.203/ https://ecophysics.org/ http://mgtsci.unilag.edu.ng/ http://118.98.229.213/pisang/ http://45.79.94.10/ https://146.190.119.152/ https://lindenavelit.com/ http://103.165.131.181/main/ https://www.le-bazart.com/ http://103.28.149.253/ https://104.248.52.38/ https://103.88.229.17/gumawopisang/ http://202.29.5.20/gumawopisang/ https://risk.com.sg/gumawopisang/ https://sv01.cocodework.com/gumawopisang/ http://app.qolaba.com/gumawopisang/ https://tracnghiem.hocthatnhanh.vn/permainan/ http://62.171.189.159/pisang-toto/ https://174.138.18.239/