Diskusi Hukum Pada Pengadilan Tinggi Agama Palembang

Palembang | https://pta-palembang.go.id/
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kualitas putusan di lingkungan peradilan agama, Pengadilan Tinggi Agama melaksanakan kegiatan diskusi hukum.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para hakim terhadap ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengamanatkan bahwa setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis dalam sidang permusyawaratan majelis.

Kegiatan diskusi hukum ini menegaskan kembali bahwa pendapat hukum (adviseblaad) bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan manifestasi tanggung jawab ilmiah dan moral hakim dalam menjaga kualitas putusan.
Konsistensi pelaksanaan diskusi hukum diharapkan mampu mendorong lahirnya putusan-putusan yang berkualitas, berkeadilan, dan berlandaskan nilai moral serta hukum positif.
#ADILMelayani
#BanggaMelayaniBangsa
#BerAKHLAK
#PTAPalembang
#ZonaIntegritas

