Hak Pokok Persidangan
|
1 |
Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia); |
|
2 |
Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan; |
|
3 |
Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi; |
|
4 |
Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan; |
|
5 |
Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan; |

