| 1. |
Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register. |
| 2. |
Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas. |
| 3. |
Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu Majelis Hakim Tinggi. |
| 4. |
Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis. |
| 5. |
Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi. |
| 6. |
Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding. |
| 7. |
Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan Tingkat Pertama. |