| 1. |
Permohonan peninjauan kembali diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara peninjauan kembali. |
| 2. |
Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon peninjauan kembali bahwa perkaranya telah diregistrasi. |
| 3. |
Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara peninjauan kembali. |
| 4. |
Penyerahan berkas perkara oleh asisten oordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut. |
| 5. |
Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara kepada Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat. |
| 6. |
Majelis Hakim Agung memutus perkara. |
| 7. |
Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan peninjauan kembali. |