Your paragraph text.png

Laporan Akses Informasi

Laporan Permohonan Informasi Pada Pengadilan Tinggi Agama Palembang Tahun 2025


Bulan Jumlah Pemohon Informasi Waktu yang diperlukan Keterangan Ditolak

Lihat Laporan

Triwulan I 17 @ 45 Menit - PDF
Triwulan II 18  @ 45 Menit  -  PDF
Triwulan III 16 @ 45 Menit    -  PDF
Triwulan IV  13 @ 45 Menit   PDF

 

  

Laporan Permohonan Informasi Pada Pengadilan Tinggi Agama Palembang Tahun 2024


Bulan Jumlah Pemohon Informasi Waktu yang diperlukan Keterangan Ditolak

Lihat Laporan

Triwulan I 4 @ 45 Menit - PDF
Triwulan II 10 @ 45 Menit - PDF
Triwulan III  12 @ 45 Menit   -  PDF
Triwulan IV  10 @45menit  PDF 

 

  

Laporan Permohonan Informasi Pada Pengadilan Tinggi Agama Palembang Tahun 2023


Bulan Jumlah Pemohon Informasi Waktu yang diperlukan Keterangan Ditolak

Lihat Laporan

Triwulan I 4 @ 45 Menit - PDF
Triwulan II 10 @ 45 Menit - PDF
Triwulan III  21 @ 45 Menit   - PDF
Triwulan IV 22   @ 45 Menit  PDF

 

 

Prosedur Pengajuan Keberatan Atas Layanan Informasi

Syarat dan Prosedur Pengajuan

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut;
      • Adanya penolakan atas permohonan informasi;
      • Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
      • Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
      • Permohonan ditanggapi tidak sebagaiman yang diminta;
      • Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
      • Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau
      • Penyampaian informasi melebihi waktu yang telah diatur.
  2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

Registrasi

  1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan (Formulir Keberatan bisa didownload disini).
  2. Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  3. Petugas informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

Tanggapan Atas Keberatan

  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
  2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
    1. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
    2. Nomor surat tanggapan atas keberatan;
    3. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:
      • Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas;
      • Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;
      • Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;
      • Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi.
  3. Petugas informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja seja menerima tanggapan dari atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan masayarakat Mahkamah Agung.
  4. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasa PPID.

IKU dan Reviu IKU

Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Reviu IKU
Pengadilan Tinggi Agama Palembang 

 

 

 

reviu_iku2017.png

reviu_iku2018.png

iku2015-2019.jpg

reviu_iku2020.png

Reviu IKU 2017 Reviu IKU 2018 Reviu IKU 2019 Reviu IKU 2020
       
reviu iku2021  reviu iku2022  IKU  
Reviu IKU 2021  Reviu IKU 2022  Reviu IKU 2022 Reviu IKU 2023

 

Biaya Permohonan Informasi

I. Dasar Hukum: SK KMA NOMOR 2 - 144/KMA/SK/VIII/2022 


 

Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan. Klik disini (Pdf)

  1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
  2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
  3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
  4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
  5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

 

II. KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 57 /KMA//SK/III/2019

Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya. Klik disini (Pdf)

Putusan Majelis Kehormatan Hakim

Putusan Majelis Kehormatan Hakim Tahun 2025

No. Nomor Putusan Tanggal Putusan
       
NIHIL

 


 

 

Putusan Majelis Kehormatan Hakim Tahun 2024

No. Nomor Putusan Tanggal Putusan
       
NIHIL

 


 

 

Putusan Majelis Kehormatan Hakim Tahun 2023

No. Nomor Putusan Tanggal Putusan
       
NIHIL

 


 

 

Putusan Majelis Kehormatan Hakim Tahun 2022

No. Nomor Putusan Tanggal Putusan
       
NIHIL

 


 

 

Putusan Majelis Kehormatan Hakim Tahun 2019

No. Nomor Putusan Tanggal Putusan
       
NIHIL

 


 

 

Putusan Majelis Kehormatan Hakim Tahun 2018

No. Nomor Putusan Tanggal Putusan
       
NIHIL