Your paragraph text.png

Feminin dalam Keadilan: Membaca Hukum Lewat Sentuhan Perempuan

Feminin dalam Keadilan: Membaca Hukum Lewat Sentuhan Perempuan

 

Tetri Mutiara Afsaloka

Hakim Pengadilan Agama Pagar Alam

 

Tulisan ini merupakan refleksi atas pengalaman penulis selama bertugas di berbagai satuan kerja Peradilan Agama, sekaligus juga menanggapi peran dan kepemimpinan Hakim Perempuan di Indonesia.

Dengan menggunakan perspektif ethics of care dan feminist jurisprudence, artikel ini menyoroti bagaimana kehadiran hakim perempuan memperkaya wajah keadilan melalui sentuhan empati, kepekaan sosial, dan moralitas kemanusiaan.

Pada akhirnya, baik Hakim laki-laki maupun perempuan memiliki peluang yang sama untuk bersinar— karena hukum yang sejati adalah hukum yang hidup dalam hati nurani manusia.

 

Pendahuluan: Dari Palu ke Sentuhan

Dalam diskusi nasional bertemakan, Penguatan Peran dan Kepemimpinan Hakim Perempuan Indonesia, yang diselenggarakan Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) bekerja sama dengan Federal Court of Australia (FCA) pada 29 September 2025, berfokus pada pertukaran pandangan serta pengalaman antar Hakim dari Indonesia dan Australia. Dalam kesempatan yang sama, Chief Justice Debra Mortier sebagai salah satu narasumber dari Federal Court of Australia menegaskan, Hakim Perempuan memiliki peluang yang sama besarnya untuk mencapai puncak karier di dunia peradilan. 

Meskipun dalam pandangannya, Hakim Perempuan di Indonesia maupun di Australia menghadapi tantangan yang serupa terutama pada peran antara keluarga dan pekerjaan yang harus diseimbangkan. Masih dalam diskusi yang sama, data mengungkap bahwa hakim perempuan di lingkungan Peradilan Agama berjumlah 891 atau sekitar 31% dari total keseluruhan jumlah Hakim di lingkungan Peradilan Agama, yaitu 2.891 orang. Sedangkan pada Lingkungan Peradilan Umum, jumlah Hakim Perempuan dari total keseluruhan Hakim 4.780 orang, adalah sebanyak 32% atau 1.533 orang. Adapun Hakim perempuan pada Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, adalah 177 orang atau sebesar 39% dari jumlah keseluruhan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara yang berjumlah 280, sementara Hakim Perempuan pada Peradilan Militer berjumlah 17 orang dari 163 jumlah Hakim. 

Angka ini menunjukkan kemajuan, namun juga mengingatkan bahwa perjuangan kesetaraan substantif belum usai.

 

Jejak Historis: Dari Sri Widoyati hingga Generasi Baru Keadilan Feminin

Ketika berbicara tentang peran perempuan di Mahkamah Agung, tak mungkin melewatkan nama Sri Widoyati, Hakim Agung perempuan pertama Indonesia. Saat Amerika Serikat baru memiliki Hakim Agung Perempuan pada 1981, Indonesia ternyata telah lebih dulu memiliki Hakim Agung Perempuan Pertama pada 1968. Hal ini sebagaimana mengutip dari artikel Dandapala yang diterbitkan pada 10 Maret 2025, Sri Widoyati Wiratma juga merupakan seorang pejuang hukum dan keadilan yang pernah dimiliki Indonesia.Beliau dikenal karena integritas, kecendekiaan, dan keberaniannya menembus ruang-ruang pengambilan keputusan yang selama ini didominasi laki-laki. Beliau juga aktif memprakarsai dan mengadvokasi perempuan Indonesia untuk terus berkarya.

Empat dekade kemudian, dua perempuan baru saja dinyatakan terpilih menjadi Hakim Agung di Kamar Agama oleh DPR RI, yakni Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. dan Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. Peristiwa ini menjadi capaian bersejarah, karena menunjukkan kesinambungan perjuangan dan keseimbangan nilai dalam sistem peradilan. Kehadiran mereka bukan sekadar angka atau sebatas gender, tetapi membuka ruang bagi pandangan dan pengalaman perempuan untuk ikut mewarnai arah hukum di Indonesia dan memastikan keadilan ditegakkan dengan lebih lengkap.

 

Teori Feminin dalam Hukum: Antara Rasionalitas dan Etika Merawat

Hukum dalam paradigma klasik sering dipandang netral dan impersonal. Namun pemikir feminis seperti Carol Gilligan dan Nel Noddings memperkenalkan etika merawat (ethics of care) dalam karyanya berjudul "In a Different Voice: Psychological Theory and Women's Development " 1982, sebagai pendekatan moral alternatif. Moralitas sebagai kemampuan untuk merawat, mendengarkan, dan menjaga keseimbanag hubungan sosial bukan hanya diukur dari kepatuhan pada aturan semata. 

Mengintegrasikan etika merawat ke dalam praktik hukum Indonesia, bukanlah sesuatu yang asing, tetapi bentuk aktualisasi dari semangat hukum yang rasional sekaligus tegas namun tetap berbelas kasih. Penjabaran di atas selaras dengan tulisan dituangkan oleh Azalia Purbayanti Sabana (yang saat itu sebagai CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Jember), dalam artikel bertajuk “Eksistensi Feminisme dalam Bingkai Peradilan”, yang dipublikasikan oleh Pengadilan Agama Jember pada 14 Juli 2022. 

Bahwa paradigma yang selama ini tumbuh, memandang Hakim perempuan dalam memutuskan perkara dikhawatirkan akan menciptakan putusan hukum yang bertendensi subjektif, karena perempuan identik dengan makhluk sensitif yang lebih mengedepankan perasaan daripada logika. Oleh karenanya, hingga hari ini, paradigma tersebut terbantahkan dengan telah banyak putusan-putusan yang berkualitas dan bernafaskan keadilan yang tercipta dari Hakim-Hakim Perempuan Indonesia.

 

Potret Lapangan: Hakim Perempuan dan Sentuhan Kemanusiaan

Pengalaman Penulis yang pertama kali berkecimpung dalam dunia peradilan, ketika Penulis ditempatkan di Pengadilan Agama Martapura (di bawah wilayah PTA Palembang), sebagai CPNS Analis Perkara Peradilan. Sejak awal, Penulis disambut hangat oleh Syarifah Aini, S.Ag., M.H.I yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Martapura. Beliau merupakan sosok figur pemimpin yang tegas namun empatik, sebuah kombinasi yang jarang, tetapi justru menunjukkan bagaimana ketegasan dapat dirajut dengan kelembutan dalam praktik kepemimpinan yang berkeadilan.

Kemudian, seiring berjalannya waktu saat pelantikan PNS, Penulis kembali merasakan semangat serupa dari Yunizar Hidayati, S.H.I., Ketua Pengadilan Agama Martapura, yang dikenal tangguh dan penuh motivasi. Kehadiran beliau adalah ketidakmungkinan yang menjadi mungkin, bahwa kepemimpinan perempuan yang menaungi rekan-rekan Hakim yang semuanya laki-laki. Tetapi, juga menjadi bukti bahwa warna baru dalam cara hukum dijalankan lebih penuh empati dan menggerakkan.

Beralih pada saat Penulis mengikuti seleksi calon hakim, Penulis kembali berjumpa dengan salah satu sosok perempuan hebat yang menjadi penguji dalam tahap wawancara yaitu, Dr. Latifah Setyawati, S.H., M.Hum. Kalimat beliau di akhir sesi masih terpatri dalam ingatan: “Semoga kita bertemu nanti di kelas.” Bagi penulis, itu bukan sekadar ungkapan motivasi, melainkan bentuk nyata dukungan dan solidaritas perempuan dalam menapaki jalan panjang pada dunia Peradilan. Doa itu pun terwujud dengan manis, ketika Penulis akhirnya bertemu kembali dengan beliau di ruang kelas Diklat Program Pendidikan Calon Hakim Terpadu, sebuah pertemuan yang terasa seperti siklus pembelajaran dan penguatan antar perempuan yang berjuang di jalur yang sama.

Selanjutnya, waktu terus berjalan mempertemukan banyak hal dan pelajaran. Selama masa pendidikan hakim, Penulis kembali beruntung dikelilingi figur-figur perempuan inspiratif. Pada masa magang di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Penulis dibimbing oleh Dra. Hj. Sahriyah, S.H, M.Si., satu-satunya hakim perempuan di Pengadilan tersebut. Dengan keteduhan, kebijaksanaan, dan kecerdasannya, beliau menjadi teladan nyata bagaimana kelembutan bukan kelemahan, melainkan sumber kekuatan moral dalam memutus dan menimbang perkara yang menyangkut kehidupan manusia.

Pengadilan tersebut juga pernah menjadi “rumah” bagi sosok hebat Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. yang sekarang berada pada puncak bersinarnya karir dan pengabdian di Mahkamah Agung. Fotonya yang memperlihatkan sorot bijak, namun damai terpanjang sejajar dengan para Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat yang didominasi oleh laki-laki pada masanya. 

Potret tersebut, bagaikan simbol bahwa kebijaksanaan dan kepemimpinan tidak ditentukan oleh gender tapi oleh integritas, empati dan pengabdian.

Selanjutnya, saat Penulis genap menyelesaikan tahapan Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu, Penulis dilantik oleh Dwi Husna Sari, S.H.I., Ketua Pengadilan Agama Pagar Alam saat itu, seorang pemimpin yang suportif dan penuh semangat. Beliau selalu menekankan bahwa perempuan tidak hanya mampu hadir dalam ruang keadilan, melainkan juga dapat menjadi wajah keadilan itu sendiri, wajah yang tidak hanya rasional, tetapi juga penuh kepedulian. 

Refleksi dan pengalaman para hakim perempuan tersebut sejalan dengan kerangka konkret “ethics of care” yang telah disinggung pada sub bab di atas. 

Penulis yakin sekali masih banyak Hakim Perempuan yang dapat menginspirasi Hakim Perempuan lainnya di belahan wilayah Indonesia, yang menegakkan hukum tidak hanya sebagai instrumen normatif. Tetapi, sebagai ruang kemanusiaan, tempat keadilan dihidupkan melalui empati, kepedulian, dan kemampuan untuk mendengarkan. 

 

Penutup: Keadilan yang Merawat

Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menunjukkan wajah lembaga yang semakin inklusif dan berpihak pada kesetaraan. Dukungan Mahkamah Agung juga tampak nyata dari berbagai inisiatif. Salah satunya dengan pembentukan Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) dalam rangka meningkatkan peran kepemimpinan hakim perempuan di Pengadilan. Keadilan sering digambarkan dengan sosok perempuan bertutup mata memegang pedang dan timbangan, simbol netralitas dan ketegasan. 

Namun, penutup mata itu bukan kebutaan apalagi untuk menolak empati, melainkan agar ia bisa melihat dengan hati. Keadilan yang feminin, bukanlah keadilan yang rapuh, tetapi keadilan yang menghidupkan. Penguatan peran perempuan dalam Peradilan tidak dimaksudkan sebagai penggantian terhadap laki-laki melainkan menggenapkan dan melengkapi. Pada akhirnya, Hakim perempuan dan Hakim laki-laki memiliki peluang yang sama untuk bersinar, berkarya serta memberikan kontribusi dalam lembaga peradilan. Kolaborasi etis antara Hakim laki-laki dan Hakim perempuan akan mewujudkan hukum yang berkeadilan, bermartabat dan berperikemanusiaan.

Hakim dan Dua “Courts”: One For Justice, One For Game

HAKIM DAN DUA “COURTS”: ONE FOR JUSTICE, ONE FOR GAME

Tetri Mutiara Afsaloka

Hakim Pengadilan Agama Pagar Alam

 

          Beberapa saat yang lalu, Turnamen Tenis PTWP Berintegritas Zona Sumatera Tahun 2025 bertempat di Kota Padang, telah sukses dilangsungkan dengan penuh semangat dan sportivitas. Para Ketua Kamar dari empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia turut hadir memeriahkan turnamen. Masing-masing kamar peradilan mengirimkan atlet-atlet terbaiknya, mulai dari para hakim maupun aparatur peradilan, untuk berpartisipasi dalam ajang bergengsi ini. Bapak Fachrurrozi Repado mewakili Pengadilan Agama Pagar Alam yang tergabung dalam Tim PTWP Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palembang menyuguhkan performa terbaiknya dan berhasil memboyong pulang Piala Juara I pada kategori tenis beregu putra zona Sumatera ke Bumi Sriwijaya, ditengah membaranya kompetisi dari seluruh peserta di Ranah Minang. Lalu pada Juni 2026 mendatang kompetisi tenis terbesar yang ditunggu-tunggu oleh warga Peradilan agar segera dimulai yaitu Piala Ketua Mahkamah Agung yang akan diadakan di Malang.

Penggalan narasi di atas hanya sediki dari banyaknya jelmaan bukti bahwa Tennis menjadi bagian yang tak terpisahkan bagi warga Peradilan. Tenis bagi warga peradilan bak ritual yang menyatukan tubuh maupun pikiran. Tenis bagi warga peradilan bak ruang yang terpahat di dalamnya terjaga semangat dan integritas yang terajut tali silahturahmi melampaui sekat jabatan serta kewenangan. Tenis bagi warga peradilan bukanlah soal trend olahraga belaka. Para Hakim telah lebih dahulu mengayunkan raketnya disela-sela tugas yudisial mereka. Kilas balik, Sejarah mencatat bahwa Pemrakarsa Tenis di lingkungan Peradilan dimulai pada tahun 1976 di Jakarta dengan momentum pertandingan Tenis “Piala Oemar Seno Adji” untuk diperebutkan bergilir bagi warga Peradilan seluruh Indonesia. Dalam perkembangannya, pada tahun 1992 turnamen Tenis warga Pegadilan mengalami perubahan nama piala menjadi “Piala Ketua Mahkamah Agung” yang akan diperebutkan setiap tahunnya hingga saat ini.

"Mengapa tenis? Apa yang membuat tenis begitu erat dalam kehidupan Peradilan, hingga menjadi identitas tersendiri bagi warga Peradilan?

Pertanyaan yang kerab muncul ini bukan tanpa alasan, di tengah begitu banyak cabang olahraga. Padahal Tenis bukan olahraga yang mudah, dibutuhkan latihan keras dengan konsisten yang tidak boleh luntur, justru menjadi pilihan utama yang dipertahankan dalam setiap ajang silaturahmi dan kompetisi antarwarga peradilan. Dalam hal disiplin dan tanggung jawab, baik di Pengadilan maupun di Lapangan Tenis seorang Hakim harus menjaga fokus, mengatur emosi, bersikap tenang dalam segala tekanan dan penuh tanggung jawab atas setiap putusan yang dibuat dengan integritas dan keadilan, bukan hanya perihal strategi dan kekuatan fisik semata. Maka prasa yang dapat menggambarkannya adalah “Living Between Two Courts: one for justice, one for game”.

Hidup seorang Hakim berlangsung diantara dua “court” bukan hanya sebuah metafora yang diagung-agungkan, keduanya baik pada ruang sidang maupun di lapangan tenis melekat refleksi dari etos kerja dalam profesi ini. Di atas lapangan, kesalahan kecilpun berujung kehilangan poin, di Pengadilan, kekeliruhan kecil berdampak pada nasib orang lain. Dan diantaranya, ada aturan yang harus ditegakkan dan dijunjung tinggi meskipun langit akan runtuh sekalipun. Bagi seorang Hakim hidup diantara dua “court” bukan pilihan, namun anugerah yang patut disyukurin. Pagi menegakkan keadilan, sore mengukir kemenangan

 

Kesunyian di tengah Bising Algoritma: Hakim Generasi Z, Media Sosial, dan Kecerdasan Buatan

Kesunyian di tengah Bising Algoritma: Hakim Generasi Z, Media Sosial, dan Kecerdasan Buatan 

Tetri Mutiara Afsaloka

Hakim Pengadilan Agama Pagar Alam

 

Di dunia yang hampir semuanya diatur oleh algoritma, setiap klik bisa menjadi suara, setiap unggahan bisa menjadi penilaian dan setiap peristiwa bisa viral dalam hitungan detik.

Ada satu Profesi yang tetap memilih berjalan pelan, menyimak lebih banyak daripada berbicara. Hakim. Bagi generasi baru Hakim Gen Z, kesunyian bukan sekadar kewajiban etika, melainkan tantangan eksistensial.

Tidak banyak profesi yang menuntut keseimbangan antara nalar, nurani, dan kesunyian, seperti profesi Hakim. Dalam ruang sidang yang hening, di antara berkas perkara yang tidak bertepi, seorang Hakim hidup dalam kesadaran bahwa setiap keputusan, bukan sekadar tentang hukum, melainkan juga tentang kehidupan seseorang. Tidak ada tepuk tangan di akhir sidang, tidak ada sorotan publik yang dielu-elukan. Namun disanalah, kemuliaan itu tumbuh, diam-diam, bersama tanggung jawab yang tidak ringan.

Generasi Hakim saat ini, tidak sedikit bagian dari Generasi Z. Sebuah generasi yang tumbuh bersama gawai dan tidak terpisahkan dari jaringan media sosial. Dengan perumpamaan lain, Generasi Z adalah anak kandung dari era algoritmik yang dikenal sebagai digital native. Mengutip artikel hukum Universitas Negeri Surabaya yang bertajuk Digital Natives vs Digital Immigrants yang diterbitkan pada September 2024 memperkenalkan istilah digital natives, generasi yang lahir serta tumbuh di dunia digital dan untuk menjelaskan generasi ini terbiasa mengandalkan teknologi dalam hampir disetip aspek kehidupannya dan generasi ini memiliki cara pikir cepat dan terbiasa respons instan.

Namun, kembali lagi saat memasuki dunia Peradilan, Hakim generasi ini harus ekstra belajar menjadi bagian dari zaman, tanpa kehilangan esensi profesinya. Hakim boleh hadir di dunia maya, tetapi sorotan bukan tujuan. Ia boleh berbagi, tetapi tidak untuk pamer. Hakim boleh menulis, tetapi dengan kesadaran penuh bahwa setiap kata mencerminkan lembaga dan nilai yang diemban.

Era digital dan kemajuan teknologi, bukan sesuatu yang harus dimusuhi. Mahkamah Agung sendiri telah lama beradaptasi dengan kemajuan dan perkembangan zaman, melalui digitalisasi peradilan, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence dalam sistem Peradilan yang digunakan untuk membantu proses administratif dan analisis data perkara.

Hakim memang profesi yang mulia, tapi juga sunyi. Ia tidak hidup untuk menjadi pusat perhatian, melainkan penjaga keseimbangan keadilan.

Dalam lanskap digital yang semakin bising dengan opini, viralitas, dan pencitraan. Kesunyian seorang hakim justru menjadi benteng terakhir dari kejernihan nurani. Kemuliaan Hakim bukan datang dari gelar atau jubah yang disandangnya, melainkan dari ketulusan dalam menjaga integritas. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang

 

Kekuasaan Kehakiman, disebutkan bahwa “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” Kalimat tersebut tampak sederhana, tetapi sesungguhnya adalah mandat yang paling berat dan sebab menggali nilai. Artinya menyelami hati nurani manusia, dan memahami keadilan yang sering tidak terdengar.

Dalam benturan dua kutub, teknologi yang menawarkan efisiensi, dan nilai-nilai hukum yang menuntut kedalaman moral, maka Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) menjadi tembok peradaban, yang menjaga agar kebebasan digital tidak menenggelamkan integritas yudisial. Sejalan hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa Kekuatan seorang hakim tidak diukur dari jabatan atau sambutan, tapi dari kesederhaaan dalam menjaga martabatnya.

Hakim Gen Z dapat memahami cara kerja algoritma, tapi mereka harus belajar memahami keheningan. Kehadiran kecerdasan buatan dan era digital yang melekat pada kehidupan, tentu tidak serta merta menggantikan proses penalaran manusia, integritas dan kebijaksanaan menjadi sebuah filter moral. Demikian juga kecerdasaan buatan dan media sosial tidak mengikis cara berpikir seorang Hakim. Perjalanan hidup seorang Hakim adalah langkah panjang antara idealisme dan realitas, diantara aturan dan hati nurani. Menjaga marwah, adalah cara untuk tetap berpijak. Di akhir hari, bisa saja tidak ada yang mengetahui betapa berat keputusan yang diambil, namun seorang hakim paham kemuliaan sejati bukan untuk diumbar, melainkan untuk dijaga dalam diam.Kemuliaan hakim tidak terletak pada siapa yang melihatnya, tetapi bagaimana ia tetap tegak walaupun tidak ada yang menyaksikan.

 

Etika Profesi Hukum dan Tantangan Moralitas Hakim di Era Digitalisasi Atas Fenomena No Viral, No Jusctice

ETIKA PROFESI HUKUM DAN TANTANGAN MORALITAS HAKIM DI ERA DIGITALISASI ATAS FENOMENA NO VIRAL, NO JUSTICE 

Tetri Mutiara Afsaloka

Hakim Pengadilan Agama Pagar Alam

 

Etika profesi hukum tidak dapat dipahami sekadar seperangkat aturan formal semata, tapi harus dipandang sebagai puncak kesadaran moral seorang pelaku profesi hukum dalam menjalankan tanggung jawabnya terhadap keadilan. Menurut Franz Magnis kata moral mengacu pada baik buruknya manusia sebagai manusia. Lebih lanjut, Mengutip dari buku “Etika Politik” tahun 2016 yang ditulis oleh Dr. Eko Handoyo dan rekan bahwa etika bertugas memberikan argumentasi rasional dan kritis dibalik ajaran moral. Bila ajaran moral hanya memerintahkan manusia “berbuat baik”, maka etika mengajarkan “mengapa dan bagaimana” kebaikan itu dijalankan secara bertanggung jawab.

Dalam konteks profesi hukum, etika menjadi pondasi yang membimbing penegak hukum agar tetap berpegang pada nurani profesionalnya di tengah tekanan sosial dan kekuasaan. Dalam Buku “Etika Profesi Hukum” yang ditulis oleh Darania Anisa pada tahun 2021, Franz Magnis menjelaskan, etika profesi hukum hanya dapat ditegakkan apabila seseorang memiliki tiga ciri moralitas utama yaitu, pertama berani berbuat dengan bertekad bertindak sosial dengan tuntutan profesi, kedua sadar akan kewajibannya dan ketiga memiliki idealisme yang tinggi. Ketiganya membentuk pribadi professional yang berintegritas dan berorientasi pada kebenaran, bukan pada kepentingan atau pada popularitas.

Namun. Ditengah derasnya arus digitalisasi dan fenomena yang dikenal sebagai “No Viral, No Justice”, nilai-nilai moralitas profesi hukum menghadapi ujian baru. Tekanan opini public digital sering kali menggeser orientasi keadilan dari ranah hukum formal ke ranah popularitas. Padahal, menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Hakim Wajib menegakkan hukum berdasarkan fakta dan hati nurani, bukan pengaruh sosial. Dalam artikel resmi komisi yudisial yang terbit pada uli 2025 dengan tanjuk “Fenomena No Viral, No Justice Sebagai Kritik Penegakan Hukum”, Ida Ri’aeni selaku Kaprodi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) mengungkapkan bahwa fenome ini mencerminkan kritik public terhadap lemahnya penegakan hukum. Menanggapi hal tersebut, Elya Kusuma Dewi, selaku Dekan Fakultas Hukum UMC menilai bahwa media sosial sebenarnya dapat berfungsi positif sebagai sarana literasi hukum dan pengawasan publik, namun dari prespektif etika profesi hukum, fenomena ini menimbulkan paradoks keadilan yang seharusnya bersumber dari integritas dan nurani professional justru seolah digerakkan oleh algoritma media.

Bagi seorang hakim, kondisi ini adalah ujian moral. Etika jabatan menuntut agar hakim tidak terbawa arus opini publik, karena Keputusan yang benar secara moral belum tentu popular secara sosial. Sebagaimana ditegaskan dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Hakim wajib menjaga independensi dan menahan diri dari pengaruh tekanan eksternal. Dalam era digital, tekanan tersebut tidak lagi datang dari jabatan politik atau kekuatan ekonomi, melainkan dari dunia maya. Keadilan bukan soal algoritma, melainkan lebih pada hati nurani, kepekaan pada nilai-nilai kemanusian dan perspektif kritis dan realitas. Untuk mendekatkan hukum pada keadilan, diperlukan profesi hukum manusi yang berintegritas dan mempunyai kecerdasan nurani.

Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Oleh
Chindy Olsa Putri, S.H.

(Analis Perkara Peradilan, Pengadilan Tinggi Agama Palembang)

 

 

Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1959 Tahun 2021 Tentang pemberlakuan Ringkasan Kebijakan (Policy Brief) Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan anak.

Hak – Hak Perempuan dan anak Pacsa Perceraian di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Yang Telah di Ubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Jo PERMA Nomor 3 Tahun 2017 Jo SEMA Nomor 3 Tahun 2018 Jo SEMA Nomor 2 Tahun 2019.

Hak – Hak Perempuan:

Adapun hak- hak perempuan pasca perceraian di atur dalam pasal 149 kompilasi hukum islam dalam perkara cerai talak (Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada isteri) dan SEMA nomor 3 Tahun 2018 dalam perkara cerai gugat (perceraian yang terjadi akibat gugatan isteri terhadap suaminya ke pengadilan agama) sebagai berikut:

  1. Nafkah iddah (Nafkah dalam Masa Tunggu)

Adalah: nafkah yang wajib di berikan oleh mantan suami kepada mantan isteri yang di jatuhi talak selama mantan isteri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mnatan isteri melakukan nusyuz (pembangkangan).

  1. Mut’ah

Adalah: kenang-kenangan dari mantan suami kepada mantan isteri sebagai penghilang rasa pilu berupa uang atau benda. Kecuali mantan isteri tersebut qobla al dukhul (belum berhubungan intim).

  1. Nafkah maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian)

Adalah: nafkah yang di berikan oleh mantan suami kepada mantan isteri berupa maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) yang layak selama menjalani masa iddah (masa tunggu) atau menurut putusan pengadilan.

  1. Mahar yang terhutang

Adalah: pelunasan mahar yang terhutang oleh mantan suami kepada mnatan isteri seluruhnya atau Sebagian apabila qobla al dukhul.

  1. Biaya Pemeliharaan anak (hadanah)

Adalah: meberikan biaya pemeliharaan kepada anak yang belum mencapai 21 Tahun jika ibu menjadi pemegang hak asuh anak

  1. Nafkah lampau (madiyah)

Adalah: nafkah terdahulu yang di lalaikan oleh mantan suami terhadap mantan isteri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah.

 

Hak-hak anak

Adapun hak- hak anak yang harus terpenuhi apabila terjadi perceraian diantara orang tuanya hak ana katas nafkah di atur dalam pasal 105 huruf c “menentukan niaya pemeliharaan anak menjadi kewajiban ayah”.

Dalam pasal 41 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yang telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menentukan akibat dari perceraian diantaranya :

  1. Ayah dan ibu tetap berkewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata untuk kepentingan anak. Bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pegadilan memberi keputusannya.
  2. Ayah bertanggung jawab atas smeua biaya pemeliharaan dan Pendidikan yang di perlukan anak itu. Bilamana dalam kenyataan ayah tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
  3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/ atau menentukan sesuatu bagi bekas isteri.

 

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, harus berdasarkan dengan asas:

  1. Penghargaan atas harkat dan martabat manusia
  2. Non diskriminasi
  3. Kesetraan gender
  4. Persamaan di depan hukum
  5. Keadilan
  6. Kemanfaatan
  7. Dan kepastian hukum

Perempuan berhadapan dengan hukum adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebgai saksi atau perempuan sebagai pihak.

 

hak  
hak2