Your paragraph text.png

JADWAL SIDANG SEPTEMBER

JADWAL SIDANG PERKARA TINGKAT BANDING

BULAN SEPTEMBER TAHUN 2025

 

NO
TANGGAL
NOMOR PERKARA
RUANG SIDANG
KETERANGAN
 1 02/09/2025  38/Pdt.G/2025/PTA.Plg 543/Pdt.G/2025/PA.Plg   1 Mendengar Pendapat Hukum dan Musyawarah Majelis
  2   02/09/2025 40/Pdt.G/2025/PTA.Plg 415/Pdt.G/2025/PA.Plg   1 Sidang Pertama
 3 09/09/2025  39/Pdt.G/2025/PTA.Plg 365/Pdt.G/2025/PTA.Plg   1 Pendapat Hukum
 4 10/09/2025  41/Pdt.G/2025/PTA.Plg 838/Pdt.G/2025/PA.Plg   1 Sidang Pertama
 5 11/09/2025  38/Pdt.G/2025/PTA.Plg 543/Pdt.G/2025/PA.Plg  Baca Putusan, Putus
6 10/09/2025 42/Pdt.G/2025/PTA.Plg 722/Pdt.G/2024/PA.Lt 1 Sidang Pertama
7 16/09/2025 43/Pdt.G/2025/PTA.Plg 734/Pdt.G/2025/PA.Plg 1 Sidang Pertama
8 16/09/2025 40/Pdt.G/2025/PTA.Plg 415/Pdt.G/2025/PA.Plg 1 Telaah Berkas dan Musyawarah Majelis, Baca Putusan, Putus
9 16/09/2025 39/Pdt.G/2025/PTA.Plg 365/Pdt.G/2025/PA.Plg 1 Musyawarah Majelis, Baca Putusan, Putus
10 17/09/2025 41/Pdt.G/2025/PTA.Plg 838/Pdt.G/2025/PA.Plg 1 Musyawarah Majelis dan Baca Putusan, Putus
11 17/09/2025 42/Pdt.G/2025/PTA.Plg 722/Pdt.G/2024/PA.Lt 1 Menelaah Berkas
12 17/09/2025 44/Pdt.G/2025/PTA.Plg 360/Pdt.G/2025/PA.Plg 1 Sidang Pertama
13 30/09/2025 43/Pdt.G/2025/PTA.Plg 734/Pdt.G/2025/PA.Plg 1 Baca Putusan, Putus
14 24/09/2025 42/Pdt.G/2025/PTA.Plg 722/Pdt.G/2024/PA.Lt 1 Telaah Berkas Lanjutan, Majelis Hakim
15 24/09/2025 44/Pdt.G/2025/PTA.Plg 360/Pdt.G/2025/PA.Plg 1 Baca Putusan, Putus
16 24/09/2025 45/Pdt.G/2025/PTA.Plg 664/Pdt.G/2025/PA.Plg 1 Sidang Pertama

 

 

Panitera Muda Banding,

ttd

Drs. Suratman Hardi

Jadwal Sidang Bulan Agustus 2025

JADWAL SIDANG PERKARA TINGKAT BANDING

BULAN AGUSTUS TAHUN 2025

 

NO
TANGGAL
NOMOR PERKARA
RUANG SIDANG
KETERANGAN
 1  26/08/2025 38/Pdt.G/2025/PTA.Plg 543/Pdt.G/2025/PA.Plg   1  Sidang Pertama
 29/08/2025 39/Pdt.G/2025/PTA.Plg 365/Pdt.G/2025/PA.Plg   1  Sidang Pertama
         
         
         

 

 

Panitera Muda Banding,

ttd

Drs. Suratman Hardi

Jadwal Sidang Bulan Juli 2025

JADWAL SIDANG PERKARA TINGKAT BANDING

BULAN JULI TAHUN 2025

 

NO
TANGGAL
NOMOR PERKARA
RUANG SIDANG
KETERANGAN
02/07/2025  31/Pdt.G/2025/PTA.Plg 2515/Pdt.G/2024/PA.Plg   Baca Putusan, Putus
2  02/07/2025 33/Pdt.G/2025/PTA.Plg 197/Pdt.G/2025/PA.LLG  Pendapat Majelis Hakim sekaligus baca putusan, Putus
03/07/2025  32/Pdt.G/2025/PTA.Plg 367/Pdt.G/2025/PA.Plg  Musyawarah Majelis sekaligus Baca Putusan, Putus
4 03/07/2025 34/Pdt.G/2025/PTA.Plg 271/Pdt.G/2025/PA.Plg 1 Sidang Pertama
5 03/07/2025 30/Pdt.G/2025/PTA.Plg 2137/Pdt.G/2024/PA.Plg 1 Musyawarah Majelis sekaligus membaca putusan, Putus
6 09/07/2025 35/Pdt.G/2025/PTA.Plg 155/Pdt.G/2025/PA.Plg 1 Sidang Pertama
7 09/07/2025 34/Pdt.G/2025/PTA.Plg 271/Pdt.G/2025/PA.Plg 1 Majelis menyampaikan pendapat hukum
8 15/07/2025 36/Pdt.G/2025/PTA.Plg 779/Pdt.G/2025/PA.Plg 1 Sidang Pertama
9 16/07/2025 34/Pdt.G/2025/PTA.Plg 271/Pdt.G/2025/PA.Plg 1 Musyawarah Majelis Hakim, baca putusan, putus
10 16/07/2025 35/Pdt.G/2025/PTA.Plg 155/Pdt.G/2025/PA.Plg 1 Penyerahan Pendapat Hukum, musyawarah majelis, baca putusan, putus
11 16/07/2025 37/Pdt.G/2025/PTA.Plg 671/Pdt.G/2025/PA.Plg 1 Sidang Pertama
12 24/07/2025 36/Pdt.G/2025/PTA.Plg 779/Pdt.G/2025/PA.Plg 1 Membaca Putusan, putus
13 21/07/2025 28/Pdt.G/2025/PTA.Plg 101/Pdt.G/2025/PA.Bta 1 Sidang Lanjutan setelah putusan sela
14 23/07/2025 37/Pdt.G/2025/PTA.Plg 671/Pdt.G/2025/PA.Plg 1 Penyampaian Pendapat Hukum, Musyawarah Majelis, Baca Putusan, putus
15 24/07/2025 28/Pdt,G/2025/PTA.Plg 101/Pdt.G/2025/PA.Bta 1 Musyawarah Majelis, baca putusan, putus

 

 

Plt. Panitera Muda Banding,

ttd

Drs. H. Darul Kutni

Prodeo

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Maysarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Digantinya SEMA 10/2010 dengan Perma 1/2014 membawa perubahan yang cukup signifikan dalam sejumlah hal. Misalnya dalam hal mekanisme pemberian layanan pembebasan biaya perkara atau bisa disebut dengan perkara prodeo.

 

Syarat-syarat Berperkara Secara Prodeo 

  1. Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari /Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
  2. Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.

 

Prosedur Berperkara Prodeo Pada Tingkat Pertama

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Dalam hal perkara perdata, erdata agama dan tata usaha negara Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebelum sidang pertama secara tertulis atau sebelum sidsang persiapan khusus untuk perkara tata usaha negara;
  2. Apabila Tergugat/Termohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara, maka permohonan itu disampaikan secara tertulis sebelum menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon;
  3. Permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui Kepaniteraan dengan melampirkan bukti tertulis berupa dokumen sebagimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
  4. Panitera/Sekretaris memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran;
  5. Ketua Pengadilan berwenang untuk melakukan pemeriPerkaraksaan berkas berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan;
  6. Dalam hal permohonan permohonan pembebasan Biaya Perkara ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa;
  7. Penetapan Layanan Pembebasan Biaya perkara sebagaimaa dimaksud pada ayat (5) berlaku untuk perkara yang sama yang diajukan ke tingkat banding, kasasi dan /atau peninjauan kembali dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

 

Prosedur Berperkara Prodeo Pada Tingkat Banding

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Pembanding mengajukan permohonan izin banding secara prodeo melalui Panitera Pengadilan Agama secara lisan atau tertulis dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat (Pasal 12 ayat (1) UU No.20 Tahun 1947) dalam tenggang waktu 14 hari terhitung setelah putusan diucapkan, atau setelah putusan diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir.
  2. Panitera Pengadilan Agama membuatkan akta permohonan izin banding secara prodeo (Pasal 7 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947).
  3. Meja II Mencatat Permohonan tersebut dalam buku khusus (Register Permohonan ijin brperkara secara prodeo).
  4.  Ketua Pengadilan Agama membuat Penetapan Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa perkara prodeo..
  5. Hakim yang ditunjuk membuat PHS.
  6. Juru Sita/Juru Sita Pengganti memanggil para pihak yang berperkara.
  7. Hakim melakukan pemeriksaan kepada Pemohon banding secara prodeo.
  8. Apabila pada hari dan tanggal yang ditentukan Pemohon banding secara prodeo hadir di persidangan, maka Hakim Pengadilan Agama melakukan sidang pemeriksaan. Kemudian selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai, Berita Acara Persidangan tersebut bersama Bundel A dan Salinan Putusan Pengadilan Agama serta Surat Keterangan Miskin dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama.
  9. Jika pada hari dan tanggal yang ditentukan Pemohon banding secara prodeo tidak datang menghadap di persidangan Pengadilan Agama, maka Hakim Pengadilan Agama tetap melakukan sidang pemeriksaan prodeo, kemudian Berita Acara Persidangan tersebut bersama Bundel A dan Salinan Putusan Pengadilan Agama serta Surat Keterangan Miskin dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama, selanjutnya Pengadilan Tinggi Agama membuat Penetapan tentang gugurnya beracara tingkat banding secara prodeo.
  10. Penetapan Pengadilan Tinggi Agama atas permohonan izin banding secara prodeo berikut Bundel A dan Salinan Putusan Pengadilan Agama dikirim kepada Pengadilan Agama untuk diberitahukan kepada para pihak berperkara.
  11. Apabila Pengadilan Tinggi Agama mengabulkan permohonan banding untuk beracara secara prodeo, maka permohonan banding diproses sebagaimana biasa, yaitu mengajukan permohonan banding dengan terlebih dahulu dibuatkan Akta bandingnya (pasal 7 ayat (3) Undang- Undang No.20 Tahun 1947 ) dalam tempo 14 hari setelah pemberitahuan putusan izin banding Meja I membuat SKUM Nihil dan Kasir mencatat dalam buku Jurnal Banding, di tulis dalam kolom penerimaan “NIHIL” selanjutnya Meja II mencatat dalam Register Banding kemudian Pengadilan Agama mengirimkan berkas banding berupa Bundel A dan B kepada Pengadilan Tinggi Agama untuk dilanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara.
  12. Apabila Pengadilan Tinggi Agama menolak permohonan banding secara prodeo, maka tenggang waktu banding 14 hari dihitung setelah Penetapan penolakan tersebut diberitahukan kepada pihak Pemohon banding, jika dalam tenggang waktu tersebut Pemohon banding membayar biaya banding, maka permohonan banding diproses sebagaimana biasa.

 

Prosedur Berperkara Prodeo Pada Tingkat Kasasi

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
  2. Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara prodeo yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan di tingkat kasasi.
  3. Berita Acara pemeriksaaan permohonan berperkara secara prodeo oleh majelis hakim Pengadilan Agama tidak termasuk penjatuhan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan berperkara secara prodeo.
  4. Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung bersama bundel A dan Bundel B.
  5. Majelis hakim tingkat kasasi memeriksa secara bersamaan permohonan berperkara secara prodeo dengan pemeriksaan pokok perkara yang dituangkan dalam putusan akhir.

 

Rincian Biaya Perkara Prodeo Yang Dibebankan Kepada Negara

Biaya Perkara Prodeo sebagai berikut:

  1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama.
  2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
    -- Biaya Pemanggilan para pihak;
    -- Biaya Pemberitahuan Isi Putusan;
    -- Biaya Sita Jaminan;
    -- Biaya Pemeriksaan Setempat;
    -- Biaya Saksi/Saksi Ahli;
    -- Biaya Eksekusi Biaya Meterai;
    -- Biaya Alat Tulis Kantor;
    -- Biaya Penggandaan/Photo copy;
    -- Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi;
    -- Biaya pengiriman berkas.
  3. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
  4. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.

 

Mekanisme Pembiayaan Perkara Prodeo

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Pemanggilan pertama dilakukan oleh Jurusita tanpa biaya (seperti prodeo murni);
  2. Apabila permohonan berperkara secara prodeo dikabulkan oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti menyerahkan salinan amar putusan sela kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan bahwa biaya perkara tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan;
  3. Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran menyerahkan bantuan biaya perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam DIPA;
  4. Kasir kemudian membuat SKUM dan membukukan bantuan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di dalam Jurnal dan mempergunakannya sesuai kebutuhan selama proses perkara berlangsung;
  5. Kasir harus terlebih dahulu menyisihkan biaya redaksi dan meterai dari alokasi biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat);
  6. Dalam hal ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah habis sementara perkara masih memerlukan proses lebih lanjut, maka proses selanjutnya dilaksanakan secara prodeo murni;
  7. Dalam hal terdapat sisa anggaran perkara prodeo sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa tersebut dikembalikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Bendahara Pengeluaran);
  8. Apabila permohonan berperkara secara prodeo ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.

 

Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban

  1. Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan;
  2. Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penanganan perkara prodeo sesuai ketentuan;
  3. Dalam hal permohonan prodeo dikabulkan, maka seluruh biaya yang dikeluarkan dari DIPA harus dicatat dalam buku jurnal;
  4. Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan perkara prodeo melalui SMS Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan.

Posbakum

 

KEBERADAAN POSBAKUM DI SATUAN KERJA

Sejumlah Pengadilan Agama di wilayah Sumatera telah menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga bantuan hukum dalam rangka menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Layanan ini ditujukan bagi masyarakat pencari keadilan yang belum memahami tata cara berperkara di Pengadilan Agama serta bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Masyarakat yang membutuhkan pendampingan atau informasi hukum dapat langsung mendatangi Posbakum yang tersedia di kantor Pengadilan Agama pada masing-masing Kabupaten/Kota tempat domisili. Adapun Pengadilan Agama yang telah menyediakan layanan Posbakum antara lain sebagai berikut:

  1. Pengadilan Agama Palembang Kelas IA
  2. Pengadilan Agama Baturaja Kelas IB
  3. Pengadilan Agama Kayu Agung Kelas IA
  4. Pengadilan Agama Sekayu Kelas II
  5. Pengadilan Agama Pangkalan Balai Kelas II
  6. Pengadilan Agama Martapura Kelas II
  7. Pengadilan Agama Muaradua Kelas II
  8. Pengadilan Agama Pagar Alam Kelas II
  9. Pengadilan Agama Prabumulih Kelas II

 

 

 

PENERIMA JASA POS BANTUAN HUKUM

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.

 

 

JENIS JASA POS BANTUAN HUKUM

  1. Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan.
  2. Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.
  3. Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama.

 

 

SYARAT - SYARAT DAN MEKANISME

Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
  3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
  4. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
  5. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.

 

 

DASAR ATURAN  TENTANG POS BANTUAN HUKUM

 

Surat Edaran MA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum

Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

PP_42_Tahun_2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum

Permenkumham_22_Tahun_2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran dana Bantuan Hukum