Your paragraph text.png

Penyelesaian Perkara Tingkat Kasasi

1. Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi.
2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi.
3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi.
4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten oordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.
5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara kepada Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
6. Majelis Hakim Agung memutus perkara.
7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi.

Penyelesaian Perkara Tingkat Banding

1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.
2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.
3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu Majelis Hakim Tinggi.
4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis.
5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.
6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.
7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan Tingkat Pertama.

Penyelesaian Perkara Tingkat Pertama

Perkara Cerai Talak


1. Pemohon mendaftarkan perkara permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah.
2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk menghadiri persidangan.
3. a. Tahapan persidangan
    1) Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006);
    2) Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 tahun 2003);
    3) Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik) (Pasal 132a HIR, 158 R.Bg.).
  b. Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah atas cerai gugat talak sebagai berikut :
    1) Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut.
    2) Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut.
    3) Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru.
4. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) harisetelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.

 

Perkara Cerai Gugat


  1. Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah.
  2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan
  3. Tahapan persidangan :
    a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
    b. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);
    c. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);
  4. Putusan pengadilan agama/mahkamah syariah atas permohonan cerai gugat sebagai berikut
    a. Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut;
    b. Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut;
    c. Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
  5. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan agama/mahkamah syar’iah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.

 

Perkara Gugatan Lainnya


1. Penggugat atau kuasanya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah.
2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk menghadiri persidangan.
3. a. Tahapan persidangan :
    1) Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak;
    2) Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar terlebih dahulu menempuh mediasi (PERMA No. 2 tahun 2003);
    3) Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik) (Pasal 132 HIR, 158 R.Bg.).
  b. Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah atas gugatan tersebut sebagai berikut :
    1) Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/mahkamah Syari’ah tersebut;
    2) Gugatan ditolak, Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut;
    3) Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
4.  Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (Pasal 185 HIR, 196 R.Bg.).
5. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara suka rela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang memutus perkara tersebut.

Prosedur Persidangan

Pada asasnya peradilan perdata menganut asas persidangan terbuka untuk umum, namun hal tersebut dikecualikan dalam pemeriksaan perkara perceraian, hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 80 ayat (2) UU No 7 Tahun 1989 jo Pasal 33 PP No 9 Tahun 1975 yang menyatakan “ Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.”

Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan :

  1. Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).
  2. Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis).
  3. Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.

Proses beracara yang harus dilalui bagi mereka yang sedang berperkara di peradilan agama adalah :

  1. Pemeriksaan dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal surat gugatan/permohonan didaftarkan. Hal ini diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan Pasal 131 KHI untuk perkara cerai talak, dan untuk perkara cerai gugat diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 141 ayat (1) KHI.
  2. Pada pemeriksaan sidang pertama yang telah ditentukan, suami istri harus hadir secara pribadi dan majelis hakim berusaha mendamaikan kedua pihak yang berperkara (Pasal 82 UU No 7 Tahun 1989).
  3. Apabila usaha tersebut tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua pihak berperkara untuk menempuh mediasi (Pasal 3 ayat(1) PERMA No 2 Tahun 2003).
  4. Apabila upaya mediasi tetap tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan/permohonan. Meskipun demikian usaha mendamaikan tetap dilaksanakan selama pemeriksaan berlangsung. Hal ini sesuai dengan Pasal 70 jo Pasal 82 ayat (4) dan Pasal 143 KHI yang menugaskan kepada hakim untuk berupaya seecara sungguh-sungguh mendamaikan suami istri dalam perkara perceraian. Tugas mendamaikan merupakan upaya yang harus dilaksanakan hakim pada setiap sidang berlangsung sampai putusan dijatuhkan.
  5. Apabila dalam pembacaan surat gugatan, pihak Penggugat/Pemohon tetap pada pendiriannya sesuai apa yang tercantum dalam petitum gugatan/permohonannya, maka acara dilanjutkan dengan jawaban.
  6. Atas gugatan Penggugat/permohonan Pemohon, Tergugat/Termohon mempunyai hak untuk menjawab yang tertuang dalam Jawaban Tergugat/Termohon baik dalam bentuk lisan atau tulisan. Atas jawaban tersebut, Penggugat/Pemohon mempunyai hak untuk menanggapinya dalam Replik. Atas Replik tersebut, Tergugat/Termohon juga mempunyai hak untuk menanggapinya dalam Duplik. Apabila masih dimungkinkan untuk ditanggapi kembali, maka Penggugat/Pemohon dapat menuangkannya dalam Rereplik. Atas Rereplik tersebut, Tergugat/Termohon dapat menanggapinya dalam Reduplik. Setelah ini, acara jawab-menjawab dianggap selesai dan acara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jika setelah penyampaian Duplik oleh Tergugat/Termohon, tidak ada tanggapan lagi dari Penggugat/Pemohon, maka acara jawab-menjawab dianggap telah selesai dan pemeriksaan dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu pembuktian. Dalam acara jawaban sebelum proses pembuktian, dimungkinkan adanya gugat balik (rekonpensi) sebagaimana diatur dalam Pasal 132a HIR dan 158 RBg.
  7. Sesuai dalam Pasal 163 HIR dinyatakan : “ Barangsiapa yang mengaku mempunyai hak atau yang mendasarkan pada suatu peristiwa untuk menguatkan haknya itu atau untuk menyangkal hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu”. Atau dengan kata lain “ Siapa yang mendalilkan suatu hak maka dia harus membuktikan haknya itu”. Dengan demikian, yang berhak untuk membuktikan adalah Penggugat/Pemohon.

Sedangkan macam-macam alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR, antara lain :

  • Alat bukti tertulis (Pasal 137,138 dan 165-167 HIR)
  • Alat bukti saksi :

1. Pemeriksaan saksi ( Pasal 144-152 HIR)

2. Keterangan saksi (Pasal 168-172 HIR)

  • Alat bukti persangkaan ( Pasal 173 HIR)
  • Alat bukti pengakuan (Pasal 174, 175, dan 176 HIR)
  • Alat bukti sumpah (Pasal 155-158 HIR).

1. Apabila tahapan proses pembuktian telah selesai dilakukan, acara dilanjutkan dengan kesimpulan.

2. Sesudah tahap kesimpulan, majelis hakim bermusyawarah tentang apa yang akan diputuskan oleh majelis hakim.

Di dalam mengambil putusan, majelis berpedoman pada isi ketentuan Pasal 178 HIR :

  • Wajib mencukupkan segala alasan hukum yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak
  • Wajib mengadili segala tuntutan
  • Tidak diperkenankan untuk menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak digugat atau melebihi apa yang digugat.
    1. Sesuai ketentuan Pasal 179 HIR bahwa putusan hakim dibacakan di dalam sidang yang terbuka untuk umum, sehingga apabila ketentuan ini dilanggar mengakibatkan putusan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
    2. Jika kedua belah pihak atau salah satu pihak tidak dapat hadir pada saat dibacakan putusan, maka atas perintah Ketua Majelis putusan tersebut harus diberitahukan kepada kedua belah pihak atau salah satu pihak yang tidak hadir.

Gambaran tahapan-tahapan proses persidangan secara garis besar adalah sebagai berikut:

  1. Gugatan Penggugat
  2. Jawaban Tergugat
    • Dalam Konpensi, isinya : - Eksepsi
    • Jawaban pokok perkara
    • Dalam Rekonpensi, isinya : - Gugatan
  3. Replik Penggugat
    • Dalam Konpensi, isinya : - Tanggapan Eksepsi, dan - Replik pokok perkara
    • Dalam Rekonpensi, isinya : - Eksepsi, dan - Jawaban pokok perkara
  4. Duplik Tergugat
    • Dalam Konpensi, isinya : - Replik Eksepsi, dan - Duplik pokok perkara
    • Dalam Rekonpensi, isinya : - Tanggapan Eksepsi, dan - Replik pokok perkara
  5. Rereplik Penggugat
    • Dalam Konpensi, isinya : - Duplik Eksepsi
    • Dalam Rekonpensi, isinya : - Replik Eksepsi, dan - Duplik pokok perkara
  6. Reduplik Tergugat
    • Dalam Rekonpensi, isinya : - Duplik Eksepsi
  7. Pembuktian Penggugat
  8. Pembuktian Tergugat
  9. Kesimpulan Penggugat dan Tergugat
  10. Putusan Pengadilan, isinya :
    • Dalam Konpensi : - Dalam eksepsi, dan Dalam pokok perkara
    • Dalam Rekonpensi : - Dalam eksepsi, dan - Dalam pokok perkara

Dalam konpensi dan rekonpensi : Membebankan biaya perkara kepada Penggugat/Pemohon

Biaya Hak - Hak Kepaniteraan

Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2019

Hak - Hak Kepaniteraan

Jenis Layanan Tarif
Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama Rp 30.000
Pendaftaran Perkara Tingkat Banding Rp 50.000
Pendaftaran Perkara Kasasi Rp 50.000
Pendaftaran Perkara PK Rp 200.000
Relaas Panggilan Pertama kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp 10.000
Relaas Panggilan Pertama kepada Tergugat/Termohon/Terlawan/Terbantah Rp 10.000
Redaksi Rp 10.000
Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp 10.000
Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat/Termohon/Terlawan/Terbantah Rp 10.000

Hak - Hak Kepaniteraan Lainnya

Jenis Layanan Tarif
Pembuatan Akta Banding, Kasasi dan PK Rp 5.000
Inzage Rp 5.000
Pembuatan Surat Kuasa Rp 10.000
Pembuatan Surat Kuasa Insidentil Rp 10.000
Pencatatan Sita Rp 25.000
Pencatatan Eksekutif Rp 25.000
Lelang Rp 25.000
Penyerahan Salinan Putusan/Penetapan (per lembar) Rp 500
Uang Leges Putusan/Penetapan Rp 10.000
Akta / termasuk Akta Cerai Rp 10.000
Memperlihatkan Surat-Surat yang tersimpan di Kepaniteraan Rp 10.000