Diskusi Hukum "Menyatukan Persepsi dalam Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025"
PTA Palembang | https://pta-palembang.go.id/
Palembang, 22 Juli 2026 - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palembang menyelenggarakan Diskusi Hukum sebagai forum ilmiah untuk memperkuat pemahaman aparatur peradilan serta menyelaraskan penerapan regulasi baru di lingkungan peradilan. Acara diawali dengan sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Drs Nur Khazim, M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada seluruh narasumber serta peserta yang telah hadir dalam kegiatan Diskusi Hukum. Beliau menegaskan bahwa forum ini merupakan momentum penting untuk menyamakan persepsi dalam implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025, sehingga tercipta keseragaman pemahaman dan penerapan hukum di lingkungan peradilan agama. Beliau berharap kegiatan ini dapat berlangsung dengan lancar, menghasilkan diskusi yang konstruktif, serta memberikan manfaat bagi seluruh peserta dalam meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan peradilan.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Yang Mulia Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI (Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.) yang bertindak sebagai narasumber utama, narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pimpinan perbankan syariah dari PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, serta para Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) dari berbagai daerah (PTA Palembang, PTA Banten, PTA Bandar Lampung, PTA Bangka Belitung, PTA Bengkulu, PTA Jambi, dan PTA Padang), Hakim Tinggi, Panitera dan Sekretaris Tingkat Banding, Ketua Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palembang, Hakim, Panitera, dan Sekretaris pada Tingkat Pertama pada wilayah hukum Pengadilan Agama Padang , Pengadilan Agama Tanjung Karang, Pengadilan Agama Metro, Pengadilan Agama Gunung Sugih , Pengadilan Agama Jambi, Pengadilan Agama Bengkulu dan Pengadilan Agama Pangkal Pinang.

Selanjutnya Kegiatan secara resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., yang menegaskan pentingnya kesamaan persepsi dalam mengimplementasikan ketentuan hukum secara konsisten dan berkeadilan. Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Agama Palembang beserta seluruh panitia atas terselenggaranya forum ilmiah tersebut. Menurutnya, pembahasan mengenai " Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Perlindungan Konsumen" merupakan topik yang sangat penting karena memberikan pedoman yang jelas bagi aparatur peradilan dalam menerapkan hukum secara tepat, efektif, dan memberikan kepastian hukum.
Beliau menjelaskan bahwa PERMA Nomor 4 Tahun 2025 merupakan instrumen hukum yang disusun Mahkamah Agung untuk memberikan landasan yang jelas dalam pemeriksaan, pengadilan, dan penyelesaian perkara yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kehadiran regulasi tersebut juga memberikan kepastian mengenai kedudukan hukum (legal standing) OJK dalam mengajukan gugatan demi melindungi kepentingan konsumen, sekaligus memperkuat mekanisme perlindungan hukum bagi masyarakat. Lebih lanjut, Dirjen Badilag mengajak seluruh peserta, khususnya para hakim, agar memanfaatkan forum diskusi ini sebagai sarana memperdalam pemahaman terhadap setiap ketentuan dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2025. Menurutnya, penyamaan persepsi sangat diperlukan agar implementasi peraturan tersebut dapat berjalan secara seragam di seluruh satuan kerja, sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik peradilan. Beliau juga menegaskan bahwa sinergi antara Mahkamah Agung, Otoritas Jasa Keuangan, dan seluruh aparatur peradilan memiliki peran penting dalam meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan peradilan.

Rangkaian kegiatan ini juga diisi dengan penandatanganan kerja sama antara Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Pengadilan Tinggi Agama Padang, Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, dan Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung dengan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Penandatanganan tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi kelembagaan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pengembangan layanan perbankan yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan.
Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan terjalin hubungan kelembagaan yang semakin erat antara badan peradilan dan sektor perbankan, sehingga mampu mendukung pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Kerja sama ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan administrasi peradilan yang modern serta memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat.

Melalui penyelenggaraan Diskusi Hukum bertema "Menyatukan Persepsi dalam Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025", diharapkan seluruh aparatur peradilan memiliki pemahaman yang selaras dalam menerapkan ketentuan PERMA secara konsisten. Kesamaan persepsi tersebut menjadi langkah penting dalam mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang profesional, akuntabel, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat. Bersamaan dengan itu, penandatanganan kerja sama dengan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk diharapkan semakin memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung peningkatan kualitas layanan publik dan tata kelola peradilan yang berorientasi pada pelayanan prima.

