Regulasi Keterbukaan Informasi Publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Tinggi Agama Palembang melaksanakan pelayanan informasi publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang ini merupakan landasan utama penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Undang-undang ini mengatur hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi secara terbuka, cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana.
Pokok pengaturan:
- Hak masyarakat memperoleh informasi publik.
- Kewajiban badan publik menyediakan informasi.
- Klasifikasi informasi publik.
- Informasi yang dikecualikan.
- Penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, termasuk pelayanan informasi publik.
3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan ini menjadi pedoman nasional bagi seluruh badan publik dalam menyelenggarakan layanan informasi publik.
Mengatur mengenai:
- Standar pelayanan informasi.
- Pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP).
- Pelayanan permohonan informasi.
- Pengujian konsekuensi.
- Penanganan keberatan.
- Penyusunan laporan layanan informasi publik.
4. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung ini merupakan pedoman khusus bagi seluruh badan peradilan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
Ruang lingkup pengaturannya meliputi:
- Organisasi PPID Pengadilan.
- Jenis informasi yang wajib diumumkan.
- Jenis informasi yang tersedia setiap saat.
- Tata cara permohonan informasi.
- Tata cara pengajuan keberatan.
- Pengujian konsekuensi.
- Penyelesaian sengketa informasi

