HEADER WEBSITE.png

Regulasi Keterbukaan Informasi Publik

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Tinggi Agama Palembang melaksanakan pelayanan informasi publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang ini merupakan landasan utama penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Undang-undang ini mengatur hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi secara terbuka, cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana.

Pokok pengaturan:

  • Hak masyarakat memperoleh informasi publik.
  • Kewajiban badan publik menyediakan informasi.
  • Klasifikasi informasi publik.
  • Informasi yang dikecualikan.
  • Penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, termasuk pelayanan informasi publik.


3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Peraturan ini menjadi pedoman nasional bagi seluruh badan publik dalam menyelenggarakan layanan informasi publik.

Mengatur mengenai:

  • Standar pelayanan informasi.
  • Pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP).
  • Pelayanan permohonan informasi.
  • Pengujian konsekuensi.
  • Penanganan keberatan.
  • Penyusunan laporan layanan informasi publik.

4. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

Keputusan Ketua Mahkamah Agung ini merupakan pedoman khusus bagi seluruh badan peradilan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.

Ruang lingkup pengaturannya meliputi:

  • Organisasi PPID Pengadilan.
  • Jenis informasi yang wajib diumumkan.
  • Jenis informasi yang tersedia setiap saat.
  • Tata cara permohonan informasi.
  • Tata cara pengajuan keberatan.
  • Pengujian konsekuensi.
  • Penyelesaian sengketa informasi