HEADER WEBSITE.png

Profil Organisasi PPID

Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Tinggi Agama Palembang merupakan unsur penyelenggara pelayanan informasi publik yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPID dibentuk sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Pembentukan PPID Pengadilan Tinggi Agama Palembang ditetapkan melalui Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Nomor 1609/KPTA.W6-A/HM1/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026.


Visi

Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, mudah diakses, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

 


Misi

  1. Menyelenggarakan pelayanan informasi publik secara profesional.
  2. Meningkatkan keterbukaan informasi di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Palembang.
  3. Menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik.
  4. Mengembangkan sistem pelayanan informasi berbasis teknologi informasi.
  5. Meningkatkan kualitas dokumentasi dan pengelolaan informasi publik.

Tugas PPID

PPID mempunyai tugas pokok:

  • Mengelola informasi dan dokumentasi publik.
  • Mengkoordinasikan penyediaan informasi publik.
  • Melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP).
  • Mengumumkan informasi publik secara berkala.
  • Mengelola permohonan informasi publik.
  • Melaksanakan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
  • Menyusun laporan layanan informasi publik.
  • Mengembangkan kualitas pelayanan informasi berbasis teknologi informasi.
  • Mengoordinasikan penyelesaian keberatan informasi publik.

Fungsi PPID

Dalam menjalankan tugasnya, PPID memiliki fungsi:

  • Perencanaan pelayanan informasi publik.
  • Pengelolaan dokumentasi informasi.
  • Penyimpanan arsip informasi.
  • Pelayanan permohonan informasi.
  • Pelayanan keberatan informasi.
  • Pengujian konsekuensi informasi.
  • Penyusunan laporan layanan informasi.
  • Monitoring dan evaluasi implementasi keterbukaan informasi publik.