HEADER WEBSITE.png

Alasan penolakan permohonan informasi publik

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

D. Informasi yang tidak dapat diberikan terdiri atas:

  1. Informasi yang dapat membahayakan negara;
  2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. Informasi yang berkaitan dengan hak dan/atau Data Pribadi;
  4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
  5. Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau
  6. Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau pedoman ini.