Pembinaan Plt. Dirjen Badilag MA RI "Akuntabilitas dan Layanan Prima: Mewujudkan Peradilan Agama yang Berintegritas dan Berkelas Dunia"
Palembang, 14 September 2026 — Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palembang menerima pembinaan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan tema “Penguatan Integritas dan Peningkatan Kinerja Peradilan Agama Sewilayah PTA Palembang.” dimoderatori oleh Wakil Ketua PTA Palembang.
Dalam pembinaannya, Plt. Dirjen Badilag MA RI menyampaikan pesan Ketua Mahkamah Agung yang disampaikan pada prosesi pelantikan Ketua Pengadilan Tinggi Agama pada 2 September 2026. Salah satu pesan utama yang ditekankan adalah pentingnya membangun kepemimpinan yang berlandaskan kompetensi dan integritas.
Kepemimpinan tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan teknis maupun pengalaman. Kompetensi harus berjalan beriringan dengan integritas. Sebagaimana disampaikan dalam pembinaan, integritas tanpa kompetensi akan kehilangan daya, sedangkan kompetensi tanpa integritas akan kehilangan arah.
Selain itu, dibutuhkan kepemimpinan transformatif, yaitu kepemimpinan yang memiliki visi, keberanian untuk melakukan perubahan, serta kemampuan menggerakkan seluruh jajaran untuk bersama-sama bertransformasi menuju kondisi yang lebih baik.
|
|
Zona Integritas Bukan Sekadar Sertifikat
Salah satu perhatian penting dalam pembinaan adalah implementasi Zona Integritas (ZI). Plt. Dirjen Badilag menegaskan bahwa hal terpenting dari pembangunan Zona Integritas bukanlah sertifikat atau predikat yang diperoleh, melainkan sejauh mana nilai-nilai integritas benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Sertifikat hanyalah kertas. Implementasi adalah nilai yang sesungguhnya.”
Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tidak akan memiliki arti apabila hanya menjadi pajangan di dinding kantor, sementara masyarakat pencari keadilan masih menemukan pelayanan yang tidak transparan, adanya oknum yang mencoba menyalahgunakan kewenangan, pegawai yang tidak disiplin, persidangan yang terlambat, atau putusan yang disusun secara tidak cermat.
Karena itu, implementasi nilai-nilai WBK harus dapat dirasakan dalam setiap aspek pelayanan kepada masyarakat. Integritas harus hadir bukan hanya dalam dokumen dan slogan, tetapi dalam perilaku setiap aparatur peradilan.
Kualitas Putusan Menjadi Perhatian
Pembinaan juga menyoroti sejumlah fenomena yang perlu diantisipasi dalam pelaksanaan tugas peradilan, khususnya berkaitan dengan kualitas putusan. Masih ditemukan putusan yang dinilai sumir dan belum mengakomodasi seluruh tuntutan para pihak. Selain itu, terdapat kesalahan antara putusan dengan Berita Acara Persidangan (BAP), termasuk ketidaksesuaian jenis perkara dengan pertimbangan yang digunakan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena kualitas putusan merupakan salah satu cerminan profesionalitas lembaga peradilan. Bahkan, sejumlah hakim dilaporkan kepada Badan Pengawasan (BAWAS) berkaitan dengan kualitas putusan yang dihasilkan.
Dalam pembinaan juga ditekankan agar perkara-perkara yang memiliki tingkat kesulitan tinggi, seperti perkara waris dan ekonomi syariah, tidak ditangani dengan hakim tunggal. Perkara-perkara tersebut perlu ditangani melalui majelis hakim agar pemeriksaan dan pertimbangannya dapat dilakukan secara lebih komprehensif.
Selain itu, disampaikan bahwa terdapat fenomena ketua pengadilan yang enggan bersidang atau cenderung menghindari perkara-perkara berat. Hal tersebut perlu menjadi perhatian dalam menjaga tanggung jawab dan keteladanan pimpinan di lingkungan peradilan.
Eksekusi sebagai Mahkota Pengadilan
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan eksekusi. Dalam pembinaan ditegaskan bahwa eksekusi merupakan mahkota pengadilan. Namun, hingga saat ini Badilag belum menurunkan petunjuk lebih lanjut terkait pelaksanaan eksekusi karena penyusunan PERMA mengenai eksekusi sempat terhenti seiring dengan pergantian Ketua Kamar Perdata.
Penyusunan tersebut baru sampai pada Pasal 4 dan belum dilanjutkan kembali. Kondisi ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan.
Selain persoalan eksekusi, banyaknya putusan Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung juga menjadi fenomena yang perlu diantisipasi dan menjadi bahan evaluasi bagi satuan kerja di lingkungan peradilan agama.
Evaluasi Temuan BAWAS
Dalam pembinaan tersebut juga disampaikan beberapa temuan terakhir Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Salah satunya berkaitan dengan panjar biaya perkara. Ditemukan adanya perbedaan Surat Keputusan (SK) panjar antara PA dan Pengadilan Negeri (PN), bahkan biaya proses perkara di beberapa PA cenderung lebih tinggi dibandingkan PN.
Hal tersebut menjadi perhatian karena secara umum berkas perkara di PA relatif lebih tipis dibandingkan dengan PN. Berdasarkan perhitungan auditor BAWAS, estimasi biaya proses di PA berada di bawah Rp100.000.
Temuan berikutnya berkaitan dengan penatausahaan arsip aktif yang pada beberapa satuan kerja masih belum tertata dengan baik. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius, termasuk hilangnya berkas perkara yang masih berjalan. Oleh sebab itu, pengelolaan arsip harus dilakukan secara tertib, sistematis, dan bertanggung jawab.
Perhatian juga diberikan terhadap fenomena makelar saksi. Ditemukan adanya oknum eksternal yang menawarkan paket pengurusan perkara secara lengkap, termasuk menyediakan saksi. Bahkan, terdapat saksi yang memberikan kesaksian dalam banyak perkara dengan imbalan tertentu.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pendataan saksi harus dilakukan secara akurat sehingga dapat mendeteksi adanya pola atau anomali dalam perkara yang sedang disidangkan. Kecepatan dalam penyelesaian perkara tetap penting, tetapi tidak boleh mengorbankan ketelitian dan akurasi.
Pentingnya Pengawasan Melekat
Lemahnya pengawasan melekat atau WASKAT juga menjadi salah satu perhatian. Implementasi PERMA Nomor 8 Tahun 2016 terkait pengawasan melekat dinilai masih perlu diperkuat. Terdapat kecenderungan pimpinan pengadilan menghindari tindakan terhadap bawahan yang melakukan pelanggaran.
Padahal, tindakan terhadap pelanggaran tidak seharusnya dipandang sebagai sesuatu yang akan menurunkan performa pengadilan. Justru, ketegasan dalam menindak pelanggaran merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan membangun budaya kerja yang sehat.
Pungutan Liar dan Ketegasan Pimpinan
Beberapa laporan yang diterima Badilag melalui kanal WhatsApp Pengaduan juga menjadi perhatian. Salah satunya adalah laporan mengenai dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh petugas PTSP, Panitera Pengganti maupun Jurusita. Setelah dilakukan penelusuran, terdapat laporan yang terbukti benar.
Selain itu, terdapat laporan mengenai pimpinan pengadilan yang dinilai tidak tegas dan cenderung pilih kasih atau melindungi pegawai tertentu yang berulang kali melakukan kesalahan. Kondisi ini pada dasarnya sejalan dengan temuan BAWAS mengenai lemahnya pengawasan melekat.
Pimpinan pengadilan dituntut mampu menjadi teladan sekaligus memastikan seluruh aparatur bekerja sesuai dengan ketentuan. Ketegasan dalam melakukan pembinaan dan penindakan terhadap pelanggaran menjadi bagian penting dalam menjaga marwah lembaga peradilan.
Disiplin Waktu dan Sikap Imparsial Hakim
Persoalan lain yang masih ditemukan adalah ketidaktepatan jam pelayanan dan pelaksanaan persidangan. Beberapa laporan menyebutkan bahwa jam layanan maupun persidangan tidak berjalan tepat waktu. Bahkan, masih ditemukan hakim maupun pegawai yang berada di luar gedung pengadilan ketika jam pelayanan telah dimulai.
Kondisi tersebut harus menjadi perhatian karena ketepatan waktu merupakan bagian dari kualitas pelayanan publik. Masyarakat pencari keadilan berhak memperoleh pelayanan dan persidangan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Selain disiplin waktu, sikap imparsial hakim juga menjadi perhatian. Terdapat laporan mengenai hakim yang menggunakan kata-kata yang merendahkan dalam persidangan dan dinilai cenderung membela salah satu pihak. Bahkan, terdapat perkara di mana persidangan ditunda beberapa kali karena salah satu pihak belum memahami cara mengunggah jawaban, sementara perlakuan yang sama tidak diberikan kepada pihak lainnya.
Hal tersebut menjadi pengingat bahwa hakim harus senantiasa menjaga sikap profesional, objektif, dan tidak memihak dalam setiap proses persidangan.
Penguatan Layanan Peradilan melalui Surat Tercatat dan E-Court
Dalam pembinaan juga disampaikan mengenai implementasi SEMA terkait surat tercatat. Satuan kerja di lingkungan PTA Palembang yang mengalami kendala diminta menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk selanjutnya disampaikan kepada PTA Palembang. PTA kemudian akan meneruskannya kepada Badilag untuk disampaikan kepada PT Pos dan Pimpinan Mahkamah Agung.
Sementara itu, dari sisi pemanfaatan teknologi peradilan, terdapat capaian positif yang patut diapresiasi. Persentase pemanfaatan e-Court di wilayah PTA Palembang telah mencapai 100 persen. Capaian tersebut menunjukkan komitmen satuan kerja dalam mendorong digitalisasi layanan peradilan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pengadilan.
|
|
Menjadikan Integritas sebagai Budaya Kerja
Berbagai hal yang disampaikan dalam pembinaan tersebut pada akhirnya bermuara pada satu pesan utama: peningkatan kinerja peradilan harus berjalan seiring dengan penguatan integritas.
Predikat Zona Integritas, capaian kinerja, pemanfaatan teknologi, maupun berbagai penghargaan yang diperoleh tidak akan berarti apabila belum mampu menghadirkan pelayanan peradilan yang bersih, transparan, profesional, tepat waktu, dan berkeadilan.
Karena itu, seluruh aparatur peradilan agama sewilayah PTA Palembang perlu menjadikan integritas sebagai budaya kerja, bukan sekadar target administratif. Pimpinan harus memberikan keteladanan, hakim harus menjaga profesionalitas dan imparsialitas, sementara seluruh aparatur harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan penguatan integritas, peningkatan kualitas putusan, ketegasan pengawasan, disiplin dalam pelayanan, serta pemanfaatan teknologi secara optimal, diharapkan peradilan agama sewilayah PTA Palembang semakin mampu memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dan memperoleh kepercayaan masyarakat.
#AdilMelayani
#BanggaMelayaniBangsa
#BerAKHLAK
#PTAPalembang
#ZonaIntegritas

